Penasihat Hukum Warkop Meiko Bakal Laporkan Kades Nogosari, Sebut Ada Setoran Rp2,5 Juta/Bulan

Pasuruan_lumbungberita.id
Penutupan warkop karaoke di Ruko Meiko Pandaan Square ternyata berbuntut panjang. Penasihat hukum paguyuban kini menuding Kades Nogosari, Sunariyah menerima setoran bulanan hingga Rp 2,5 juta dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

Rencana itu disampaikan Penasihat Hukum (PH) paguyuban Cafe Meiko, Solihul Aris melalui Paralegalnya Wahyu Nugroho usai penertiban warkop di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (1/12/2025).

“Kita akan tetap gugat Kades Nogosari, baik perdata maupun pidana,” kata Wahyu.

Ia mengklaim memiliki bukti kuat dari para pengelola kafe di Meiko. Salah satunya, kata dia, adalah bukti transfer sebesar Rp2,5 juta per bulan yang disebut mengalir ke Sunariyah.

“Kades menerima 2,5 juta dari pemilik warkop Meiko. Aliran uang ini sudah berjalan sejak Desember 2024,” ungkap Wahyu.

Ia melanjutkan, laporan terkait dugaan gratifikasi itu sudah dilayangkan ke Inspektorat dan Bupati.

“Rabu kami akan ke kejaksaan terkait gratifikasinya. Untuk dugaan tindak pidana korupsinya, kami akan laporkan ke Polres,” ujarnya.

Ia juga membeberkan percakapan dan bukti aliran dana yang disebut sebagai bentuk permintaan pribadi dari Kades.

“Katanya tidak meminta, tapi diberi. Coba dipikir, ‘Mas listrikku mau diputus PLN, tolong transfer Rp 1,5 juta.’ Lalu ‘Mas, ini buat bayar Babinsa, tolong transfer Rp 500 ribu.’ Ini permintaan apa pemberian? Saya ada bukti chatnya dan bukti transfernya. Transfer langsung ke Bu Sunariyah,” tegasnya.

Di lain kesempatan, awak media pernah menerima sanggahan dari Kades Sunariyah terkait dugaan setoran ke dirinya, lewat pesan WhatsApp tertanggal 26 November 2025.

Dalam pesan itu, Sunariyah menjelaskan bahwa ia tidak meminta, melainkan diberi jatah perbulan. Jatah ini mengalir usai penandatanganan surat kesepakatan hasil sweeping warkop Meiko pada 27 Maret 2024 lalu.

“Saya tidak meminta. Tapi dikasi jatah perbulan setelah pernyataan ini berjalan. Tapi saya tetap berpegangan pada surat pernyataan itu. Intinya per 1 Desember 2025 warga tidak mau ada room dan LC,” jelasnya.

Jurnalis: Indra

Share this content:

error: Content is protected !!