Pansus DPRD Pasuruan Ungkap Perizinan Real Estat Prigen Masih Tahap Awal
Pasuruan_lumbungberita.id
Pansus DPRD Real Estat Prigen kembali menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait proyek pembangunan real estate di lereng Arjuno–Welirang, Kamis (20/11/2025).
Dalam pertemuan terbaru ini, para OPD diminta memaparkan perkembangan tahapan perizinan yang hingga kini masih menjadi sorotan.
Rapat yang digelar di DPRD Kabupaten Pasuruan itu menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu). Kedua instansi diminta menjelaskan dokumen dan proses izin yang telah berjalan.
Kepala DPMPT, Ridwan Harris, menyebut proses perizinan proyek masih sangat awal. Yakni izin usaha dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Ia menegaskan bahwa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) belum diajukan pihak pengembang. Tanpa Amdal, proses perizinan tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya.
“Yang sudah dilalui baru izin berusaha dan KKPR. Pembangunan hanya bisa dilakukan jika semua persyaratan terpenuhi. Kalau belum lengkap, kegiatan fisik tidak boleh dimulai,” tambah mantan Kadiskominfo tersebut.
Dari sisi lingkungan, DLH mengonfirmasi minimnya dokumen yang masuk terkait proyek tersebut.
“Belum ada pengajuan pada kami, jadi belum bisa diproses lebih jauh,” kata Kepala DLH, Nur Kholis.
Nur Kholis menuturkan, kehati-hatian menjadi standar operasional yang wajib diterapkan. Pertimbangan tambahan akan diberikan dengan melihat kondisi lapangan dan aspirasi masyarakat.
Ketua Pansus Real Estat DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, mengatakan pihaknya masih terus menelusuri perkembangan proyek ini. “Kami masih menggali data karena semuanya belum rampung,” ujarnya.
Pansus menegaskan pengembang wajib mengikuti seluruh aturan sebelum memulai pembangunan. DPRD berharap tidak ada tahapan yang dilangkahi agar tak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dengan proses perizinan yang masih panjang, pansus meminta seluruh instansi tetap terbuka dan kooperatif agar keputusan yang diambil sesuai regulasi serta memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Ledug, Pecalukan, dan Prigen menolak keras rencana pembangunan real estat di hutan seluas 22,5 hektare oleh PT Stasionkota Sarana Permai (SSP).
Penolakan ini membuat DPRD Kabupaten Pasuruan membentuk Pansus Real Estat. Pansus sendiri pada Rabu, 29 Oktober 2025 sudah meninjau langsung lokasi hutan.
Dari tinjauan ini, Pansus sepakat menolak rencana pembangunan kawasan real estat di hutan Arjuno-Welirang.
Jurnalis: Indra
Share this content:

