Kasus Remaja Gempol Dihamili Pacar: Polisi Tetapkan MBS Jadi Tersangka
Pasuruan_lumbungberita.id
Masih ingat dengan kasus Bunga, remaja putri asal Gempol yang dihamili pacarnya? Hari ini (7/11/2025) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan memastikan MBS (21), si pacar Bunga, telah diamankan.
Penangkapan MBS dilakukan petugas pada Kamis (6/11) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Gempol.
“Tersangka atas nama (MBS) resmi kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti hasil visum,” terang Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah.
Seperti diberitakan Lumbung Berita sebelumnya, kasus ini berawal dari Bunga yang mengeluh sakit di perutnya hingga berujung opname di Rumah Sakit di Gempol.
Dari kejadian ini Bunga mengaku telah dihamili oleh MBS. Kedua pihak keluarga lalu bertemu untuk mencari jalan keluar terbaik. Sayangnya tak pernah ada titik temu meski mediasi sempat dilakukan di kantor kepala desa setempat.
Karena dirasa keluarga MBS tak punya itikad baik, keluarga korban memutuskan melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Pasuruan pada 7 Agustus 2025.
Adimas menyatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali. Sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025 di rumah Bunga.
“Hasil visum menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban. Kondisi korban yang tengah hamil tiga bulan makin memperkuat bukti tindakan pidana tersebut,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Adimas.
Jurnalis: Indra
Share this content:

