Bebas.!! Deby Afandi Juragan Bantal Menang Dalam Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Pasuruan. lumbungberita.id
Debby Afandi Bin Suhary akhirnya menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan Peninjauan Kembali (PK), yang menyerahkan tim kuasa hukumnya dari Sahlan Azwar Law and Firm, Jumat (31/10/25).
Debby sebelumnya dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman sejak juli lalu, kini resmi dibebaskan setelah putusan PK Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Begitu keluar dari pintu lapas, Debby langsung dijemput kuasa hukumnya, Sahlan, S.Pd., MH, CTA, CMe, CLA, CCL, bersama sang istri Daris Nur Fadhilah, saudara-saudara dan rekan-rekan dari Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal) — organisasi yang turut memberikan dukungan moral selama proses hukum berjalan.
“Alhamdulillah, senang sekali rasanya. Tiba-tiba, perasaannya campur aduk, antara percaya dan tidak percaya. Tapi saya yakin ini kemenangan dari Allah. Sabar di jalan kebenaran pasti berbuah rahmat,” tutur Deby keluar dari lapas.
Kuasa hukum Debby, Sahlan , menyebut kebebasan kliennya bukan hanya kemenangan pribadi, tapi juga kemenangan hukum dan keadilan keadilan.
“Momen ini menunjukkan bahwa hukum masih bisa adil dan memberikan kepastian. Mahkamah Agung telah memutus bahwa Pak Debby tidak terbukti melakukan tindak pidana apa pun. Sejak awal, tidak ada niat jahat, tidak ada tindakan kriminal seperti yang terkandung,” tegasnya
Setelah ini, kami akan melaporkan oknum jaksa, penyidik, dan pelapor yang diduga memaksa kasus ini menjadi pidana. Itu jelas bentuk ketidakprofesionalan dan bahkan bisa diperintahkan sebagai tindakan zalim. Kami juga akan menempuh tuntutan perdata atas penggunaan merek yang sebenarnya milik klien kami,” Imbuhnya.
Ini bukan hanya kemenangan saya, tapi kemenangan bagi setiap orang yang percaya pada keadilan dan tetap sabar di jalan kebenaran,” Tutupnya.
Jurnalis : SA.
Share this content:

