Produsen Petasan Ilegal di Purwodadi Digerebek, Dua Pelaku Diamankan

Pasuruan_lumbungberita.id
Jajaran Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan berhasil membongkar praktik pembuatan petasan ilegal di wilayah Kecamatan Purwodadi, Senin (27/10/2025).

Dua orang pria diamankan berikut ratusan petasan siap ledak serta berbagai bahan peledak berbahaya.

Kapolsek Purwodadi, Iptu Sugiardi Prianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025 yang tengah digelar oleh Polda Jawa Timur.

“Dari hasil penyelidikan, kami amankan dua pelaku yang membuat dan membawa bahan peledak jenis petasan tanpa izin. Barang bukti yang disita di antaranya 210 petasan jadi, serta berbagai bahan pembuat seperti bubuk belerang dan potasium,” ujar Sugiardi, Selasa (28/10/2025).

Kedua pelaku diketahui berinisial Ciptoher (49), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, dan Iwan Setiawan (37), warga Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang seseorang yang membawa petasan dalam jumlah besar di Desa Semut, Kecamatan Purwodadi.

Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan Ciptoher di pinggir Jalan Raya Dusun Krajan. Dari hasil interogasi, Ciptoher mengaku mendapatkan petasan tersebut dari Iwan.

Polisi kemudian bergerak ke rumah Iwan dan menemukan berbagai bahan baku pembuatan petasan, mulai dari bubuk belerang, potasium, arang, hingga alat peracik seperti panci, timbangan, dan alu.

“Total ada belasan kilogram bahan peledak yang kami sita. Ini sangat berbahaya jika disimpan atau digunakan sembarangan,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Purwodadi bersama kedua pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembuatan bahan peledak tanpa izin.

Iptu Sugiardi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kegiatan serupa, terutama menjelang masa libur panjang akhir tahun.

“Kami imbau masyarakat tidak membuat atau menyalakan petasan berdaya ledak tinggi. Selain berbahaya, hal itu juga melanggar hukum,” pungkasnya.

Jurnalis: Lum

Share this content:

error: Content is protected !!