Dorong Desa Digital, Pemkab Pasuruan Terapkan Tanda Tangan Elektronik di Desa
Pasuruan_lumbungberita.id
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai mendorong percepatan transformasi digital di tingkat desa. Langkah awalnya dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Naskah Dinas Elektronik bagi kepala desa se-Kabupaten Pasuruan yang digelar di Hotel Royal Tretes View, Kecamatan Prigen, Senin (13/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, Asisten I Pemkab Pasuruan Diano Vela Fery, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Agus Mashadi.
Peserta berasal dari seluruh kepala desa di Kabupaten Pasuruan, dibagi dalam lima angkatan hingga Jumat (17/10). Angkatan pertama diikuti oleh kades dari Kecamatan Beji, Gempol, Pandaan, Prigen, dan Sukorejo.
Dalam sambutannya, Sekda Yudha menyebut implementasi desa digital merupakan inisiatif lama Bupati Pasuruan yang kini mulai diwujudkan secara bertahap. Salah satu langkah awalnya yakni penerapan tanda tangan elektronik (TTE) untuk mempercepat proses administrasi pemerintahan desa.
“Rencana penerapan desa digital ini sudah menjadi inisiatif Bupati sejak awal menjabat. Tanda tangan elektronik adalah entry point menuju desa digital. Ini bukan tujuan akhir, tapi bagian dari proses transformasi,” ujarnya.
Ia mencontohkan, transformasi serupa sebelumnya juga dilakukan di layanan Dukcapil. Jika dulu proses tanda tangan dokumen dilakukan secara manual hingga larut malam, kini semuanya bisa dilakukan secara digital dan lebih efisien.
“Kemendagri sudah mulai menerapkan tanda tangan digital sejak 2019. Nah, sekarang kami ingin perubahan itu juga diterapkan di tingkat desa. Jadi kalau masa Covid ada istilah WFH, kalau sekarang Kades bisa WFA, Work From Anywhere” jelas Yudha.
Sementara itu, Kadis PMD Agus Mashadi menegaskan manfaat utama sistem TTE adalah memangkas waktu dan jarak dalam pelayanan masyarakat. Dengan sistem ini, kepala desa bisa menandatangani dokumen kapan pun dan di mana pun tanpa harus berada di kantor.
“Kalau dulu masyarakat harus menunggu kades pulang dulu baru bisa tanda tangan, sekarang tidak lagi. Kades bisa tanda tangan dari HP, meski sedang dinas di luar kota,” terang Agus.
Agus menambahkan, mekanisme pelayanan tetap sama bagi masyarakat. Warga tetap bisa mengurus surat secara manual di balai desa. Lalu operator desa akan menginput data ke sistem aplikasi. Setelah diverifikasi oleh Sekdes, dokumen bisa langsung ditandatangani Kades lewat TTE.
“Sepanjang berkas sudah lengkap dan terverifikasi, Kades bisa langsung tanda tangan digital. Jadi lebih cepat dan efisien,” pungkasnya.
Jurnalis: Indra
Share this content: