Polemik Fasum Tanah Kavling di Kertosari, Ada Apa Dengan Sekdes.?
Pasuruan. lumbungberita.id
Terkait polemik tanah kavling di Dusun Kademangan, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari bermula dari DW beli ke A. Lalu, surat di urus Sekdes (Carik) Kertosari, AF. Selasa (30/9/25).
Pada 2013 DW beli tanah dari pengembangnya A. Inti dari masalah ini, menurut DW, berasal dari A.
“Dodol (jual) tanah kavling legalitasnya gak jelas,” ungkap DW.
Pemecahan surat induk waktu itu, di uruskan ke oknum Sekdes (Carik) Kertosari, AF. Uangnya sudah masuk ke Carik sebesar 51.600 (Lima puluh satu juta, enam ratus ribu).
“Saya beli dari A itu pada 2013, tapi tidak ada kejelasan surat induk di pecah. Kalau di pegang pak carik itu sudah 2020,” ungkapnya.
Karena, lanjut wanita berhijab, fokus dirinya hanya ke pemecahan surat induk saja. Dirinya hanya ingin hak pembeli mendapatkan surat pribadi.
“Ini yang punya kasus A sebagai pengembang dan pihak desa. Biar A berurusan dengan desa. Dia (A) suka melempar tanggung jawab,” tutup DW.
Dijelaskan wanita berkulit bersih, kalau dirinya beli dari A seharga 55 (Lima puluh lima juta rupiah). “Sudah menerima uangnya kok masalah di lempar ke saya,” keluhnya.
Sayangnya, A saat dikonfirmasi media ini, dirinya menyampaikan kalau media ini di suruh menghubungi wanita atas nama DW.
“Pean (anda) langsung nang (ke) Bu DW depan SD Kertosari 1, infone falid dari Bu DW mas,” tutup A.
lain halnya dengan Carik Kertosari, AF, saat dikonfirmasi terkait polemik kepengurusan surat induk tanah kavling, enggan menjawab.
“Ada apa dengan Carik Kertosari.?,” warga bertanya.
Sementara itu, informasi didapat media ini, Fasilitas Umum (Fasum) tanah kavling Dusun Kademangan, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, dijual atas dasar rapat Musyawarah Dusun (Musdus).
“Dijual atas kesepakatan dalam rapat Musdus,” ucap Kasun Kademangan, Wahyu.
Namun, karena polemik berkelanjutan, rapat Musdus kedua digelar. Dalam Musdus warga kavling dan pembeli Fasum tanah kavling juga dihadirkan.
Dalam rapat pada Sabtu (27/9/25) disepakati kalau Fasum tanah kavling yang sudah dijual di batalkan, uangnya dikembalikan ke pembeli Fasum tanah kavling sebesar 80 (Delapan puluh juta rupiah).
Jurnalis: Lum.
Share this content:

