Penyalahgunaan Jabatan: Legalitas Tanah Kavling Belum Jelas, Oknum Berani Jual Tanah Melalui Musdus di Kertosari

Pasuruan. lumbungberita.id
Dugaan penyalahgunaan jabatan hampir terjadi di Dusun Kademangan, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari. Pasalnya, Fasilitas Umum (Fasum) tanah kavling yang suratnya belum jelas di Musduskan akan di jual.

Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Kecamatan Purwosari harus kroscek dan turun ke lokasi tanah kavling di Dusun Kademangan, Desa Kertosari. Informasinya, Fasum dari tanah kavling ini di Musyawarah Dusun (Musdus) kan untuk di jual.

Saat dikonfirmasi media ini, Kepala Dusun (Kasun), Wahyu, mengatakan kalau Fasum tanah kavling di jual atas kesepakatan bersama saat Musdus.

“Masalah fasum itu sudah dimusduskan Mas. Karena dari pihak pengembang untuk masalah fasum makam dan paving belum bisa terpenuhi jadi sesuai kesepakatan fasum dilelang dan ternyata laku. Lah nanti hasil dari uang pelelangan dibelikan tanah untuk makam dan yayasan,” ungkap Wahyu.

Pernyataan Kasun Kademangan, mendapat sorotan dari Ketua DPP LSM P3MB, Masroni. Menurutnya, dari pernyataan Kasun ini tampak dugaan penyalahgunaan jabatan. Harusnya, legalitas dari tanah kavling tersebut ditanyakan dulu legal apal ilegal. Senin (29/9/25).

“Tanyakan dulu legalitas tanah ini dari siapa dan suratnya sudah jelas apa masih belum jelas. Punya jabatan harus amanah, kepentingan masyarakat harus di utamakan, jangan mengutamakan kepentingan pribadi,” jelas Masroni.

Sementara itu DW, salah satu pemilik tanah kavling menyayangkan sikap oknum Pemerintah Desa Kertosari yang menjual tanah kavling. Untung, kata DW, dalam rapat ke dua, Sabtu (27/9/25) penjualan tanah kavling di batlkan atas permintaan warga yang hadir dalam Musdus tersebut.

“Karena saya juga tidak menyetujuinya. Surat pecah induk masih belum selesai.
Saya warga yang punya kavlingan di situ di mana fasumnya di jual,” kata DW.

Padahal, surat tanah kavling ini masih 1 surat (Induk) alias belum selesai di bagi beberapa bagian. Pertanyaannya, atas dasar apa Kasun melalui Musdus akan menjual tanah Fasum.?.

Jadi, lanjut DW, dalam pertemuan kemarin dirinya bersama warga menghadirkan pembeli Fasum tanah kavling. Akhirnya uang yang sudah di bayarkan ke Fasum tanah kavling di kembalikan ke pembeli tersebut.

“Sudah clear di batalkan dan uangnya sudah dikembalikan ke pembeli Fasum tanah kavling. Fasum tetap berupa tanah. Untuk besaran pengembalian 80jt,” uranya.

Lebih miris dari kisah kepengurusan pemecahan tanah induk kavling, diduga uangnya sudah masuk di oknum perangkat Desa Kertosari sebesar kurang lebih 51.600 (Lima puluh satu enam ratus juta rupiah).

“Jadi sudah gak bisa jalan pengurusan tanah induk sekitar 5 tahun. Sang oknum ini kemarin di undang rapat gak berani datang,” lanjutnya.

Saya dulu, tambah DW, membeli tanah dari A itu 2013. Namun tidak ada kejelasan induk itu di pecah hingga kini.
Sebenarnya inti masalah dari A, dia jual tanah kavling legalitasnya gak jelas.

“Di urus oknum perangkat desa kertosari mulai 2020, mangkrak sampai sekarang. Pembeli jadi korban, ini sebenarnya urusan A dengan oknum pengurus surat induk, saya hanya ingin hak saya,” tutup DW.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang tanah kavling Dusun Kademangan, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari.

Jurnalis: Lum.

Share this content:

error: Content is protected !!