Kadispendik Kabupaten Malang Angkat Bicara Soal Pungutan SDN 3 Randuagung Singosari
Malang Raya. lumbungberita.id
“Ndablek”, kata itu yang pantas di sematkan ke paguyupan Walmur SDN 3 Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pasalnya, iuran sekolah setiap bulan tidak diperbolehkan namun kini diganti dengan uang sumbangan. Senin (22/9/25).
Informasi didapat media ini, uang iuran yang berganti uang sumbangan Walmur SDN 3 Randuagung di buat kepentingan sekolahan. Lalu, fungsi komite apa kok paguyupan yang lebih berfungsi.?.
Seperti halnya kemarin Sabtu (20/9/25) para Walmur dikumpulkan oleh ketua Paguyupan, usai ada berita dari media ini berjudul “Walmur SDN 3 Randuagung Resah Adanya Iuran Bulanan”
Pengumpulan Walmur di SDN 3 Randuagung bertujuan agar semua Walmur bertanda tangan, atas pergantian nama uang iuran berganti sumbangan.
“Kami di telfon satu persatu oleh pengurus paguyupan untuk kumpul besoknya (sabtu). Setelah kumpul kami hanya di suruh tanda tangan atas persetujuan pergantian nama uang iuran berganti sumbangan,” ungkap Walmur yang mewanti wanti namanya tidak dimediakan.
Dalam pertemuan itu, lanjut Walmur, tidak ada guru, hanya paguyupan yang berkumpul di suatu kelas. “Tidak ada kata kata di kumpulan tersebut, hanya datang duduk dan tanda tangan,” tambahnya.
Sumbangan jumlahnya tetap di tentukan 10rb. 10rb untuk TIK dan 10rb untuk ESKUL,” jelas Walmur.
Sementara itu ketua Paguyupan Wali Murid (Walmur) SDN 3 Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, TF, saat di konfirmasi media ini, enggan menjawab walau terpantau WA centang 2 (Terbaca).
“Ndableknya” adanya pungutan melalui paguyupan Walmur SDN 3 Randuagung, mendapat respon dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Malang, Dr. Suwadji, S.IP., M.Si.
Menurut Kadispendik, mendasar pada regulasi PP dan permendikbud 75 th 2016 & perbup 5 Tahun 2024. Sumbangan sukarela dimusyawarahkan oleh Wali Murid (Walmur).
Disinggung terkait soal iuran di tentukan nominal dan waktu, Dr. Suwadji, S.IP., M.Si. mengatakan kalau pihaknya akan memperingatkan untuk memperhatikan ketentuan aturan yang berlaku.
“Kita peringatkan untuk memperhatikan ketentuan aturan yang berlaku,” ucap Kadispendik Kabupaten Malang.
Sayangnya hingga berita ini ditulis, pihak sekolah atau guru enggan berkomentar saat di konfirmasi media ini.
Jurnalis: Lum.
Share this content: