Program Desa Digital di Tuban Disorot, GMBI: Pejabat Bungkam, Publik Berhak Tahu

Tuban_Lumbungberita.id
Polemik anggaran Program Desa Digital di Kabupaten Tuban makin ramai dibicarakan. Program yang disebut menelan dana miliaran rupiah dari dana desa itu kini jadi sorotan publik, usai mencuat lewat pemberitaan berbagai media.

Hingga kini, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pemkab Tuban belum memberi penjelasan terbuka.

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur, Sugeng SP, menilai sikap bungkam pejabat terkait memunculkan tanda tanya besar.

“Bungkamnya Kepala Dinas Sosial P3A PMD menjadi pertanyaan serius. Sebagai pejabat publik, ia punya kewajiban hukum untuk menjelaskan penggunaan uang negara. Apalagi ini menyangkut dana desa yang bersumber dari APBN melalui APBD,” tegas Sugeng lewat sambungan telepon, Jumat (19/9/2025).

Sugeng mengungkapkan, GMBI Wilter Jatim sudah mengirim surat klarifikasi resmi ke Dinas Sosial P3A PMD Tuban. Namun, hingga beberapa hari berselang, belum ada tanggapan.

Menurut GMBI, ada beberapa poin penting yang harus dijelaskan Pemkab Tuban. Di antaranya, dasar hukum penunjukan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) sebagai penyedia layanan internet desa.

Publik ingin tahu apakah penunjukan dilakukan lewat tender terbuka sesuai amanat UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, atau melalui penunjukan langsung tanpa dasar jelas.

Selain itu, GMBI mempertanyakan penetapan tarif internet Rp 2,5 juta per balai desa. Menurut mereka, harga itu dinilai tidak wajar karena ada penyedia lain yang menawarkan tarif lebih murah dengan kualitas setara.

Publik juga ingin tahu spesifikasi teknis kecepatan internet (Megabits Per Second/MBPS) yang dipasang di balai desa, karena dana yang digunakan berasal dari uang negara.

Sugeng menambahkan, sikap diam pejabat terkait bisa memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat.

“Sikap diam ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan maladministrasi sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” tegasnya.

Ia juga memastikan GMBI tidak akan berhenti di surat klarifikasi. Jika tidak ada jawaban memadai, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Kami akan melaporkan ke Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahkan Kejaksaan Agung. Kami menduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” tandas Sugeng.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Sosial P3A PMD Tuban belum memberikan konfirmasi terkait polemik tersebut. Publik menunggu langkah tegas Pemkab Tuban untuk membuka transparansi anggaran miliaran rupiah dalam Program Desa Digital.

Keterbukaan informasi adalah amanat UU No. 14 Tahun 2008, dan pejabat publik bisa terancam sanksi jika menghalangi hak masyarakat atas informasi.

Jurnalis: Roz

Share this content:

error: Content is protected !!