Ampuh Nusantara Bersatu Siap Kepung DPRD Kabupaten Pasuruan, Atas Kekecewaan Audiensi Gagal Tanpa Keterangan
Lumbungberita.id Pasuruan
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh perwakilan LSM Ampuh Nusantara Bersama, pada Kamis siang(18/9/25). Bagaimana tidak, agenda audensi dengan komisi IV DPRD Kab.Pasuruan yang sedianya dilaksanakan pada Kamis siang(18/9/25) pukul 13:00 kembali ditunda tanpa kejelasan oleh komisi IV.
Tak hayal hal ini membuat Ketua Umum Ampuh Nusantara Bersatu Vicky Arianto meradang.
“Jelas pihak DPRD Kab Pasuruan tidak memiliki kepekaan dengan aspirasi masyarakat dan meremehkan masyarakat.Seharusnya mereka (Komisi IV) peka dengan kondisial saat ini,” ucap Vicky.
Dijelaskan, awalnya kami LSM Ampuh Nusantara mengajukan surat permohonan hearing kepada pimpinan DPRD terkait temuan kami dilapangan tentang dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan yang cukup memprihatinkan.Surat kami tersebut diterima dan telah dijadwalkan oleh pihak Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, pada Kamis 11 September 2025 pukul 13:00 Wib.Namun pada Rabu malam 10 September, kami menerima pesan WA dari Sekretariatan DPRD yang menyatakan bahwa hearing ditunda lantaran pihak Komisi IV ada agenda mendadak dan hearing ditunda pada Rabu 17 September 2025.Akan tetapi jadwal yang mereka tentukan, serta merta kembali ditunda tanpa alasan yang jelas.Atas dua kali penundaan ini, kami melayangkan surat kembali untuk melaksanakan audensi dan kembali dijadwalkan pada 18 September 2025 pukul 13:00 Wib.Tapi pada kenyataanya setelah kami hadir di ruang rapat gabungan, hingga pukul 15:00 tak satu orangpun jajaran Komisi IV DPRD hadir menemui kami,”paparnya.
“Dari informasi yang disampaikan oleh staf sekretariatan DPRD Kab Pasuruan mengatakan bahwa seluruh anggota Komisi IV dipanggil rapat dengan Bupati. Ini sangat menggelikan dan sangat konyol, masak anggota legislatif yang notabenenya menurut dengan eksekutif. Legislatif itu adalah mitra eksekutif, artinya anggota DPRD bukan salah satu SKPD yang ada dibawahnya Bupati. Seandainya pun harus memenuhi urgensi rapat dengan pihak Pemkab Pasuruan, seharusnya ada dua atau 3 perwakilan dari jajaran Komisi IV menemuhi kami.
Jelas DPRD Kab.Pasuruan telah melabrak Pasal 149 dan Pasal 153 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sekaligus berkewajiban menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) secara tegas menempatkan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah yang independen, bukan bawahan eksekutif. Dengan demikian, DPRD seharusnya mengutamakan agenda bersama rakyat dibanding sekadar menghadiri undangan eksekutif yang dapat diwakilkan.
Ironisnya, masyarakat sering dituntut untuk tidak menggelar aksi demonstrasi. Namun ketika ruang dialog yang sah sudah ditempuh, justru aspirasi rakyat dipinggirkan. Hal ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyuarakan kepentingannya.
Dalam hal ini ANB menilai sikap DPRD ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Jika aspirasi masyarakat terus-menerus ditutup, maka aksi demonstrasi bisa menjadi jalan terakhir untuk memastikan suara rakyat tetap didengar. Kami menegaskan, DPRD wajib hadir untuk rakyat, bukan sebaliknya.Oleh sebab itu, kami menyatakan DPRD Kab. Pasuruan harus meminta maaf secara terbuka atas sikap abai ini.Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada itikad baik dari DPRD Kabupaten Pasuruan, maka kami akan menggelar aksi unjukrasa atas matinya nurani anggota dewan di kantor wakil rakyat ini,”pungkas mantan kepala desa Kedungringin.
Saat hal ini coba dipertanyakan pada Ketua Komisi IV Andri Wahyudi melalui sambungan telepon selularnya,
“kami atas nama jajaran komisi IV meminta maaf atas kejadian ini. Sejatinya rapat ini bukan undangan dari Bupati namun, undangan dari KPK yang memiliki agenda sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi bagi anggota dewan. Waktu dan tempatnya ada di gedung empu sindok Pemkab Pasuruan. Pada acara mendadak ini, seluruh anggota DPRD Kab.Pasuruan wajib hadir. Selanjutnya akan kami jadwalkan kembali audensi dengan Ampuh Nusantara Bersatu,”jelas Mas Andri sapaan akrab Ketua Komisi IV DPRD Kab.Pasuruan.(mr)
Share this content: