DPO Narkoba Prigen Ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan
Pasuruan. lumbungberita.id
Warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen merasa tenang. Pasalnya, pengedar narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di tangkap polisi,
MSD (36) ditangkap saat operasi dini hari pada Rabu (3/9/25) pukul 01:00 Wib.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO), yang menjadi pengedar sabu.
Kasatreskoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, membenarkan keberhasilan penangkapan DPO tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai pengedaran sabu-sabu di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, yang dilakukan MSD merupakan DPO. Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan,” ucap Iptu Yoyok saat dikonfirmasi, Senin (15/09/25).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,054 gram, enam buah plastik klip kosong, satu kotak berwarna merah-hitam dan satu ponsel merek Oppo.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MSD menjadi pengedar narkotika golongan I selama delapan bulan. Dia mendapatkan pasokan sabu dari seorang rekanan yang masih buronan yakni Helos, dengan sistem “ranjau” atau penanaman barang di daerah Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.
“Motif tersangka adalah mencari keuntungan finansial dengan menjual sabu seharga Rp 300.000 per gram. Selain itu, MSD juga disebutkan bisa menggunakan sabu secara gratis dari supplier-nya,” jelas Kasatreskoba.
MSD sendiri tercatat sebagai buronan dari kasus narkotika sebelumnya. Pada 10 Juli 2025, polisi menangkap tersangka lain, berinisial S, dan menyita sabu seberat 15,245 gram yang merupakan milik MSD. Saat itu, MSD berhasil melarikan diri ketika barang bukti ditemukan di bawah kasur di kamar tidurnya.
Dengan digabungkannya barang bukti dari kedua kasus tersebut, lanjut Iptu Yoyok, total sabu yang berhasil diamankan dari MSD mencapai 15,299 gram.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika ini secara tuntas.
Jurnalis: Lum.
Share this content:

