Polsek Gempol Ringkus Residivis Narkoba, Sabu Disembunyikan di Saku Celana
Pasuruan_lumbungberita.id
Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Seorang pria berinisial SA (44), warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diamankan petugas saat kedapatan menyimpan sabu di saku celana pendeknya.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 14.50 WIB di Dusun Grogolan, Desa Winong, Kecamatan Gempol. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,15 gram.
“Pelaku kami amankan saat berada di lokasi dengan barang bukti sabu di saku celana. Saat ini sudah kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetyo.
Hasil pemeriksaan mengungkap, sabu tersebut didapatkan pelaku dari seseorang berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan dengan cara ranjauan di daerah Grogolan, Desa Winong. Pelaku bahkan mengaku mendapatkan sabu itu dengan cara menukar sebuah ponsel.
“Yang bersangkutan ini residivis. Pernah terjerat kasus perjudian tahun 2016 dan kasus narkoba pada 2022. Sekarang kembali terlibat kasus serupa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kompol Indro menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami minta kepada masyarakat untuk jangan ragu melapor. Mari bersama-sama kita jaga Gempol dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Jurnalis: Indra
Share this content: