Peringatan Terakhir! Warkop Karaoke Gempol 9 Bisa Tamat Jika Langgar Kesepakatan
Pasuruan_lumbungberita.id
Peringatan terakhir untuk pengusaha warkop karaoke Gempol 9 di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kalau mereka tidak patuh larangan Pemdes, konsekuensinya bakal ditutup permanen.
Konsekuensi ini tercapai usai seluruh pengusaha warkop karaoke Gempol 9 dikumpulkan oleh Satpol PP di Kantor Pol PP, Komplek Perkantoran Raci, Bangil, Rabu (27/8/2025).
Pertemuan itu digelar sebagai langkah pembinaan dan evaluasi, menyusul banyaknya aduan warga terkait aktivitas warkop yang dinilai masih meresahkan.
Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman menjelaskan, hasil utama pertemuan adalah kesepakatan bersama bahwa warkop yang belum memiliki izin lengkap wajib segera mengurus perizinan.
Selain itu, para pengusaha juga sepakat membatasi jam operasional maksimal pukul 01.00 WIB. Jika melanggar, mereka siap menerima sanksi penutupan permanen.
“Semua pengusaha sudah menandatangani surat pernyataan. Jika kedapatan buka di atas jam 01.00 WIB, mereka bersedia ditutup permanen,” ujar Jemik.
Menurutnya, keresahan warga selama ini terutama datang dari Dusun Mojorejo. Jemik menceritakan, banyak warga yang risih dan resah dengan pengusaha warkop yang tak mematuhi larangan Pemdes. Bahkan warga siap mengambil tindakan sendiri apabila pengusaha itu masih bandel.
“Setidaknya ada tiga warkop yang masih bandel. Mereka tetap buka hingga lewat pukul 01.00 WIB. Kalau terus-terusan dibiarkan, bisa-bisa warga yang bertindak sendiri,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, Pemerintah Desa Ngerong sejak 14 Juli 2025 sudah memasang banner besar berukuran 4×2 meter di tiga titik strategis kawasan ruko, tepatnya di sisi selatan, utara, dan barat.
Banner itu berisi larangan keras bagi pengusaha warkop untuk menjual atau membawa minuman keras dan narkoba, sekaligus membatasi jam operasional hingga pukul 00.00 WIB.
Tak berhenti di situ, Satpol PP Kabupaten Pasuruan juga melakukan patroli rutin sejak 12 Agustus 2025. Patroli melibatkan 12 personel Satpol PP yang dibantu Linmas Ngerong (1–2 orang), Banser (3 orang), serta perangkat desa setempat.
“Patroli akan berjalan terus. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan para pengusaha benar-benar menaati aturan yang telah disepakati bersama,” pungkas Jemik.
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan dari Ketua Paguyuban Warkop Gempol 9, Imam Ghozali. Pesan yang awak media kirimkan belum direspon.
Jurnalis: Indra
Share this content: