Kurir Narkoba di Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 161 Gram Sabu dan Ekstasi
Pasuruan_lumbungberita.id
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang kurir berinisial AS (33), warga Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, ditangkap polisi saat sedang membawa ratusan gram sabu dan belasan butir ekstasi.
Penangkapan AS ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitasnya. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil meringkus tersangka pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Desa Jeruk Purut, Gempol.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti yang mengejutkan. Dari tangan tersangka, petugas menyita 11 poket sabu dengan total berat 161,019 gram dan 16 butir ekstasi seberat 5,789 gram.
“Tersangka AS berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangannya kami amankan 11 poket sabu dengan total 161 gram lebih, serta 16 butir ekstasi,” ujar Kapolres, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, Jazuli menjelaskan bahwa AS mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial HR, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka mengaku mendapat upah fantastis, yaitu Rp1,5 juta per minggu, dan bahkan diberi fasilitas menggunakan sabu secara cuma-cuma.
“Peran tersangka adalah sebagai kurir yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pasuruan. Untuk pemilik barang, sedang dalam pengejaran kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman mati.
Perwira menengah dengan pangkat dua melati pundak ini menegaskan penangkapan ini adalah bukti keseriusan pihaknya menyelamatkan generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Keamanan dan keselamatan generasi muda adalah harga mati,” pungkasnya.
Jurnalis: Indra
Share this content: