Diduga Belum Ada Ijin, Bakal Perusahaan di Puntir Martopuro “Ngebor Air Milik Negara”
Pasuruan. lumbungberita.id
Diduga belum ada ijin, pembangunan bakal perusahaan di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari sudah melakukan pengeboran air milik negara.
Perusahaan yang melakukan pengeboran air, baik untuk kegiatan usaha maupun keperluan lainnya, wajib memiliki izin. Izin ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan air tanah dilakukan secara berkelanjutan dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
Seperti halnya bakal perusahaan yang berada di Dusun Puntir, Desa Martopuro, informasi didapat media ini, perizinan masih diajukan. Namun, pihak perusahaan sudah melakukan pengeboran.
RD, orang perusahaan saat di konfirmasi melalui nomor selulernya mengakui kalau surat izin pengeboran masih sedang di urus.
“Sedang di urus pak.” kata RD.
Rupanya konfirmasi media ini terkait izin pengeboran membuat RD tak enak hati dan menanyakan dapat darimana foto pengeboran tersebut.
“Kok sampeyan masuk pekarangan orang lain tanpa ijin, melanggar hukum lo anda masuk2 tanpa ijin,” lanjut RD.
Dijelaskan media ini, kalau wartawan media ini tidak masuk pekarangan orang tanpa ijin, pihak perusahaan di persilahkan mengecek CCTV atau tanya karyawan dilokasi jika wartawan ini masuk pekarangan yang di tuduhkan.
“Tidak ada cctv, tp kok ada foto2 nya ?, brarti kan anda masuk,” gertak RD.
Dijelaskan wartawan media ini kalau tidak masuk wilayah pekarangan perusahaan, namun, pihak perusahaan ngotot karena media ini punya foto pengeboran.
“Tapi kan gak mungkin bisa foto kalau tidak masuk,” ngotot RD.
Adanya pengeboran diduga belum kantongi izin, mendapat sorotan dari Ketua LSM P3MB, Masroni. Menurutnya, ini sangat melanggar peraturan dan lembaganya akan berkoordinasi dengan APH juga Bupati Pasuruan. Minggu (17/8/25).
Karena, lanjut pria yang berdomisili di Kecamatan Purwosari, tanah, air dan kandungan yang berada di bumi adalah milik negara.
“Saya akan berkoordinasi dengan APH juga Bupati Pasuruan. Soalnya dampaknya pasti ke masyarakat nantinya,” jelas Masroni.
Masih kata pria berambut cepak, persyaratan pengajuan pengeboran air di perusahaan, persyaratan meliputi profil perusahaan, izin usaha, NPWP, KTP pemohon, dan lain-lain.
“Untuk perusahaan yang ingin melakukan pengeboran, izin yang diperlukan adalah Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM (Pemerintah Pusat) atau Dinas ESDM Provinsi, tergantung pada kewenangan wilayah sungai,” tutup Ketua P3MB.
Sekedar diketahui, karena Kecamatan Purwosari berada di wilayah Provinsi Jawa Timur, maka izin pengeboran air tanah untuk perusahaan di wilayah tersebut kemungkinan besar akan dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
SIPA bertujuan untuk mengatur pengambilan air tanah agar tidak merusak lingkungan dan menjamin ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.
Pemberian izin melibatkan analisis potensi dampak lingkungan dan pengelolaan sumber daya air tanah.
Jurnalis: Lum.
Share this content: