Penyedia Jaringan Sabu, Wanita Asal Pandaan Diringkus Satreskoba Polres Pasuruan 

Pasuruan. lumbungberita.id

APH (25) perempuan asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, 

ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan karena diduga menjadi penyedia fasilitas bagi jaringan peredaran sabu lintas daerah.

Wanita berkulit bersih yang beralamat di Desa Sidomukti ini diringkus di rumahnya pada Jumat malam (8/8/25) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka K, MA, dan DA. 

Dari penyidikan, APH diketahui berperan menyediakan sarana dan prasarana peredaran sabu, serta menerima keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Peran tersangka adalah menyediakan sarana dan prasarana dalam peredaran gelap sabu,” kata Kasatreskoba, Iptu Yoyok Hardianto.

Dalam penggerebekan ini, ia menjelaskan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu nopol L-1370-ES, dua unit ponsel, serta satu buku tabungan dan kartu ATM BCA atas nama sendiri. 

“Kartu ATM BCA tersebut atas nama pelaku sendiri. Diduga kartu dan rekening itu digunakan untuk transaksi hasil kejahatan, sehingga turut diamankan sebagai barang bukti.” lanjut Yoyok. 

Kasus ini berawal dari laporan polisi sebelumnya, tertanggal 26 Juli 2025. Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasatreskoba.

Jurnalis: Lum.

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!