Penganiaya Sopir Bus di Pohjentrek Ditangkap, Dihadiahi Timah Panas
Pasuruan_lumbungberita.id
Polisi mengamankan Kasiadi alias Ucok (45), warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pelaku penganiayaan sopir bus di Kebonagung. Aksi itu membuat korban mengalami luka robek di dahi dan memar di wajah.
Kasus ini bermula pada Minggu (10/8), saat korban yang berprofesi sebagai sopir bus tengah mencari penumpang di Jl. KH Ahmad Dahlan.
Ucok mendatanginya dan meminta uang. Korban sempat memberikan total Rp30 ribu, namun pelaku masih meminta tambahan. Tak diberi, Ucok mengancam, “Awas besok kamu.”
Ancaman itu terbukti. Keesokan harinya, Senin (11/8) sekitar pukul 15.20 WIB, Ucok memanggil korban yang sedang menunggu penumpang di depan warung.
Tiba-tiba ia menarik kerah baju korban, lalu menyabetkan cutter ke arah wajah korban hingga melukai dahi kirinya, dan memukul wajah korban lebih dari 10 kali.
Kasus ini sempat viral di medsos dengan berbagai respon netizen. Tak butuh waktu lama, malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung menyergap pelaku di Dusun Srenggo, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Namun dia rupanya punya niat buruk. Saat menuju barang bukti cutter yang sempat dibuang, Ucok berupaya kabur. Polisi akhirnya menghadiahi timah panas.
“Pelaku sempat pura-pura mabuk dan berusaha kabur saat diminta menunjukkan cutter yang dibuang di sekitar TKP. Petugas memberi tindakan tegas terukur,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mitarta.
Ucok dijerat Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Jurnalis: Indra
Share this content:
https://shorturl.fm/q192E