Imbas Pemagaran di Lahan Sengketa, Romli Armada Mobil Tempuh Jalur Hukum

Pasuruan. lumbungberita.id

Imbas pemagaran lahan sengketa di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan kian panjang. Moch. Romli selaku pemilik atau bos bengkel armada mobil menempuh jalur hukum karena pihaknya merasa di rugikan.  Jumat (8/8/25). 

Melalui pengacaranya, Masbuhin, ia mengatakan bahwa putusan lahan sengketa tersebut belum final dan belum berkekuatan hukum tetap dan mengikat. 

“Putusan sengketa tanah Warungdowo belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan mengikat, karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, para pihak diberi waktu 14 hari untuk mempergunakan haknya melakukan upaya hukum atau tidak melakukan upaya hukum,”kata Masbuhin.

Terkait atas hal ini, lanjut pengacara, maka kami selaku kuasa hukum Moch. Romli atau sebagai tergugat, pada senin 11 Agustus 2025 besok, pasti akan mengajukan upaya hukum banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil. 

“Itu artinya, karena selama ini Moch. Romli yang menguasai fisik tanah obyek sengketa, maka ia  masih sah menguasainya sampai nanti diputus sebaliknya,” Pungkas Masbuhin.

Perlu diketahui, lahan sengketa berada di Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan lama di kuasi bengkel Armada Mobil, dan di klaim Tanah Kas Desa (TKD) oleh pihak pemerintah desa setempat, yang

sebelumnya sengketa lahan tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil Pasuruan.

Jurnalis : SA.

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!