Cemarkan Nama Baik, Misbah Laporkan “IM” ke Polres Pasuruan

Pasuruan_lumbungberita.id
Polemik pernyataan “IM” saat audiensi di kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan soal ruko Gempol-9, saat ini Senin (4/8/25) “IM” dilaporkan Ketua LSM Gajahmada, Misbahul Munir, ke Polres Pasuruan.

Pelaporan sapaan Misbah atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan “IM”. Laporan berkaitan dengan pernyataan IM yang menuduh Misbah menerima upeti dari wanita tuna susila (WTS) atau pemandu lagu (LC) di ruko Gempol9.

“Saya merasa nama baik saya telah dirugikan atas ucapan saudara terlapor yang menyebut saya menerima upeti dari WTS atau LC di Gempol9,” kata Misbah.

Pernyataan itu, lanjut pria berpostur gempal, disampaikan saat audiensi di Satpol PP. Maka dari itu, dirinya memilih menempuh jalur hukum dan berharap saudara terlapor dapat mempertanggung jawabkan tuduhannya secara hukum.

Sementara itu Hery Siswanto, SH.MH, kuasa hukum Misbahul Munir, mengatakan bahwa langkah kliennya melaporkan dugaan pencemaran nama baik karena taat hukum.

“Kliennya merasa dirugikan atas tuduhan yang dilontarkan terlapor, adi sangat wajar jika kemudian melakukan upaya hukum dengan melapor ke Pihak Kepolisian,” ungkap Hery Siswanto,.SH,.MH.

Konflik bermula terkait kafe Gempol9, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, membuat “IM” bersama jajaran audiensi dengan Satpol PP Kabupaten Pasuruan terkait kebijakan soal ijin.

Hingga saat ini pukul 17:00 Wib belum ada keterangan resmi dari “IM” terkait dirinya dilaporkan Ketua LSM Gajahmada, Misbah, ke Polres Pasuruan.

Jurnalis: SA-Red.

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!