Orang Tua Korban Perundungan di SMKN 1 Purwosari Akan Menempuh Jalur Hukum

Pasuruan.lumbungberita.id

Mediasi soal Perundungan murid SMKN 1 Purwosari yang dihadiri Lembaga Perlindungan Anak (LPA), UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pasuruan juga jajaran Guru dan orang tua korban “Mentah”. Senin (28/7/25).

Mentahnya mediasi, orang tua korban yang diketahui warga Kecamatan Prigen, akan menempuh jalur hukum. 

Informasi didapat media ini, orang tua korban pagi ini Selasa (29/7/25) mendatangi Polres Pasuruan.

Dalam mediasi kemarin di SMKN 1 Purwosari dari pihak sekolah mengupayakan Restorative Justice (RJ). Namun, pihak korban kasus dilanjutkan Polres Pasuruan.

“Korban dan pelaku akan mendapatkan pendampingan psikologi dari pihak UPT PPA,” ujar salah satu Nara Sumber (Narsum).

Disampaikan Narsum yang namanya tidak mau di mediakan, kondisi korban tidak ada luka parah, tapi masih dalam proses kontrol ke Rumah Sakit Prima Husada (RSPH) Sukorejo.

Kepada lumbungberita.id, Narsum menguraikan, kesimpulannya masih akan diadakan proses mediasi lagi dengan harapan, bisa selesai dengan cara RJ (pihak keluarga korban meminta waktu untuk berfikir kembali). 

Sementara itu pihak SMKN 1 Purwosari melalui Humas, Ita, saat dikonfirmasi usai mediasi menyuruh wartawan ini ke sekolah. “Monggo (Mari) ke sekolah saja Pak,” jawab Humas SMKN 1 Purwosari.

Diberitakan sebelumnya, kasus  perundungan menimpa murid SMKN 1 Purwosari asal Kecamatan Prigen, RF (Korban), sedangkan pelaku perundungan diduga dilakukan ST warga  Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Hingga berita ini diterbitkan, orang tua korban belum bisa memberikan komentar dikarenakan diduga masih syok melihat anaknya jadi korban Perundungan.

Jurnalis: Lum.

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!