Warga Blarang dan Oro-Oro Ombo Wetan Diringkus Satreskoba Polres Pasuruan
Pasuruan_lumbungberita.id
Dua Pasangan Suami Istri (Pasutri) di amankan Satreskoba Polres Pasuruan dalam kasus penyalahgunaan narkoba, keduanya berasal dari Desa Blarang Kecamatan Tutur dan Oro-oro Ombo Wetan Kecamatan Rembang. Jumat (25/7/25).
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/103/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM. Tersangka berinisial SLH (30) dan SNT (31).
Keduanya kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu di wilayah Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Menurut keterangan Kasat) Reskoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa petugas melakukan penggerebekan di depan rumah salah satu tersangka sekitar pukul 18.50 WIB.
“Saat penggeledahan, Satreskoba menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) sabu yang diakui milik SLH,” kata Kasatreskoba Polres Pasuruan.
Meski sempat melarikan diri, lanjut Iptu Yoyok Hardianto, SLH berhasil diamankan 30 menit kemudian setelah bersembunyi di rumah tak jauh dari TKP.
“Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang buronan (DPO) berinisial Suhu. Motif mereka adalah mendapatkan keuntungan Rp200.000 per gram sekaligus mengonsumsi sabu secara gratis,” jelasnya.
Adapun Barang Bukti yang Disita antara lain: 4,561 gram sabu (terbagi dalam 6 plastik). 2 ponsel (Redmi biru dan Realme hitam). Timbangan elektrik. Plastik kosong, kotak rokok Dji Sam Soe, bong hisap dan uang tunai Rp3.350.000.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kasatreskoba Polres Pasuruan mengimbau masyarakat, untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna memutus mata rantai peredaran gelap.
Jurnalis: Lum.
Share this content: