7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila di Kayukebek Tutur

Pasuruan.lumbungberita.id

Polres Pasuruan gelar Reales ungkap kasus asusila persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, rilis  bertempat di Balai Warta Polres Pasuruan, Jumat (25/07/25) pukul 09:00 Wib.

Kasus ini viral pada 21 Juli 2025 disaat para tersangka diamankan polisi. Berdasarkan keterangan kepolisian korban SA (14th), anak dari pelapor LS (37th, ibu kandung) korban  di panggil ke rumah pelaku kemudian terjadilah tindakan asusila. Sebagian pelaku lainnya melakukan aktivitas kejinya tersebut di rumah tersangka.

Kejadian tersebut berlangsung sepanjang Agustus 2024 hingga Juli 2025 di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Polisi mengamankan pelaku di rumah masing-masing dan 2 tersangka diantaranya diserahkan perangkat desa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Pakaian korban dan tersangka.

“Kami sudah mengamankan  pelaku, terima kasih atas  dukungan semua pihak, kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan, tidak menutup kungkinan nantinya ada  tersangka baru lainnya,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan 

Berdasarkan hasil visum di RSUD Bangil menunjukkan adanya tindakan asusila yang di lakukan beberapa orang 

Kepada polisi para pelaku mengaku tergiur pada nafsu  kepada korban hingga muncul untuk berbuat asusila 

Pelaku terancam hukuman dengan pasal Persetubuhan (Pasal 81 UU No. 35/2014) dan pencabulan (Pasal 82).

Adapun pelaku antara lain; ST (ayah kandung), EM, TE, SU, PO dengan pasal persetubuhan dan SP, SM dengan pasal pencabulan.

Keberhasilan ungkap kasus ini, Tim PPA Polres Pasuruan (Kanit Resmob IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, SH) bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak, dan unsur lainnya.

Dr. Ugik menegaskan bahwa hak korban akan dipenuhi sebagai mana mestinya. Kasus ini adalah tanggung jawab bersama.

“Kami sebagai perlindungan anak akan memberikan perlindungan baik, tempat maupun kebutuhan lainnya sehingga anak terbebas dari gangguan psikis.” ucapnya.

Dr. Ugik juga berharap Kapolres Pasuruan bisa menambah personil, karena kasus terhadap anak cukup tinggi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Perkara kejahatan terhadap anak sangat banyak di pasuruan, kepada Bapak Kapolres agar bisa ditambah anggota, biar korban cepat mendapatkan perlindungan,” ujarnya penuh harap.

Wiwin perwakilan PPA Kabupaten Pasuruan mempercayakan penuh kasus ini kepada Polres Pasuruan, dan meminta agar di proses tuntas.”Terima kasih sudah diproses hukum, dan kami menyerahkan penuh perkara ini kepada Polres Pasuruan.” ungkapnya.

Sebelumnya, jajaran Polres Pasuruan bersama Polsek Tutur mengamankan lokasi saat mengamankan dugaan pelaku asusila di Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur.

Jurnalis: Lum.

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!