Gratis! 29 Bidang Tanah di Randupitu Diikrar Wakafkan
Pasuruan_lumbungberita.id
Sebanyak 29 tanah wakaf resmi diikrarkan secara massal di Balai Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (23/7/2025).
Ikrar wakaf dilakukan oleh para wakif (pihak yang mewakafkan) dan nazhir (pengelola wakaf). Secara bergantian mereka mengucap ikrar dengan disaksikan oleh pejabat dari KUA Gempol, BPN Pasuruan, serta aparat desa setempat.
Tanah-tanah tersebut akan digunakan untuk berbagai kepentingan keagamaan, diantaranya 21 musala, 3 masjid, 2 pondok pesantren (ponpes), dan 2 TPQ yang tersebar di Desa Randupitu.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah sukarela mewakafkan tanahnya.
“Saya sangat apresiasi kepada para wakif yang sudah rela mengikhlaskan tanahnya untuk masjid, musala, dan lainnya. Dulu sempat ada 17 ikrar, sekarang meningkat,” ujarnya.
Fuad menjelaskan, di Randupitu terdapat dari 84 bidang tanah yang bisa diwakafkan, 52 di antaranya diajukan terlebih dahulu. Ia menegaskan, seluruh proses difasilitasi secara gratis oleh pemerintah desa.
“Saya tidak bisa memaksa warga, tapi kami fasilitasi semuanya secara gratis. Yang kami prioritaskan adalah tanah untuk Musala, Masjid, TPQ, dan Madin,” tambahnya.

Sugiono, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kemenag Kabupaten Pasuruan, menekankan pentingnya ikrar sebagai tahapan administrasi sebelum masuk ke proses sertifikasi tanah wakaf.
“Kalau dulu cukup lisan, sekarang harus tertulis. Ikrar itu sangat penting karena akan jadi dasar hukum. Tanpa ikrar, sulit untuk naik ke tahap sertifikasi,” jelas Sugiono.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti setelah ikrar selesai dilakukan.
“Setelah akta ikrar wakaf, baru kami bisa kerja. Kami ukur, dan lakukan tindakan teknis. Animo warga luar biasa. Kami apresiasi langkah Kades Randupitu yang tertib dan responsif,” ujarnya.
Herman juga membuka peluang kerja sama lebih lanjut dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan catatan seluruh dokumen warga sudah dikumpulkan maksimal Oktober 2025.
Jurnalis: Indra
Share this content: