Terungkap! Korban Pembunuhan di Sungai Purwosari Dihabisi Usai Lecehkan Sesama Pria

Pasuruan_lumbungberita.id
Motif pembunuhan pada kasus penemuan mayat di sungai kecil Purwosari, pada Jumat lalu (18/7), terungkap. Pelaku disebut sakit hati usai dilecehkan korban.

Dalam pers rilis di Mapolsek Pasuruan, Senin (21/7), Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan bahwa korban, Samsuri Eko Suharto (38), dihabisi usai melecehkan salah satu teman prianya.

Jazuli juga menjelaskan bahwa tiga pria telah ditangkap terkait kasus ini. Ketiganya berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25), seluruhnya berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.

“Korban diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu pelaku di dalam mobil usai berenang bersama. Pelaku merasa dilecehkan dan marah, lalu terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal,” jelasnya.

Kronologi bermula saat korban menghubungi MI pada Kamis malam (17/7), mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Gempol. MI datang bersama dua temannya, AAA dan LHF.

Selepas berenang, mereka kembali ke mobil. Di sanalah, dugaan pelecehan seksual terjadi. Mendapat perlakuan tak senonoh, emosi MI langsung memuncak.

MI memukul korban. Lalu korban mengambil pisau dari dalam laci mobil. Namun pisau itu direbut oleh MI dan dilempar ke AAA. AAA langsung menusuk leher korban dengan pisau itu, sementara LHF menghantam kepala korban dengan kunci mobil.

Korban kemudian dibuang ke sungai. Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal akibat tenggelam, meski juga ditemukan luka tusuk dan pukulan.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap MI di Kraton, sedangkan AAA dan LHF di amankan saat berada di rumah AAA di Gentong, Kota Pasuruan,” ungkapnya.

Beserta pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, Mobil Grand Livina abu-abu (AE 1406 CK), Motor Honda Beat, Pisau, HP Samsung A50 milik korban, dompet, dan pakaian yang dikenakan pelaku maupun korban.

Ketiganya mengaku melakukan pembunuhan dan kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan kematian.

“Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas perwira menengah berpangkat dua melati di pundak tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan digegerkan dengan penemuan mayat pria di sungai kecil pinggir Jalan Raya Sengon–Bakalan, pada Jumat (18/7/2025). Belakangan terungkap, korban bernama Samsuri Eko Suharto (38), pria asal Nglames, Madiun.

Jurnalis: Lum

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!