Korupsi Kades Ambal Ambil: Pemilik Toko Bangunan Pemberi Nota Kosong Belum Jadi Tersangka

Pasuruan. lumbungberita.id
Terkait kasus korupsi Kades Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, polisi belum menetapkan pelaku membantu kades dalam tindak kejahatan dengan memberi nota kosong dari toko bangunan.

Publik pasuruan bertanya, diduga pemilik toko bangunan yang memberikan nota kosong kepada Kades Ambal Ambil, SA, untuk belanja bahan bangunan masih melenggang bebas tanpa kena sangsi.

Padahal, toko bangunan ini dulu juga pernah terseret dalam kasus Kades Kedemungan, Kecamatan Kejayan, yang lama sudah duluan mendekam di jerusi besi dan sekarang sudah bebas.

Sehingga masyarakat terheran heran, kalau toko bangunan ini diduga menjadi langganan dalam membantu tindak pidana kejahatan korupsi.

Kepada media ini pemilik toko bangunan TB, Selowongso, AT, mengatakan kalau bukti berkas semua sudah di bawa penyidik. ” Itu bukti berkasnya semua uda di bawa penyidik mas,” kata AT saat dikonfirmasi media ini Selasa (15/7/25).

Disinggung atas dasar apa berani memberikan nota kosong, pemilik toko TB. Selowongso menerangkan bahwa semua keterangan sudah diberikan ke penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pasuruan.

“Sudah tak kasih keterangan ke penyidik mas,” lanjut pemilik toko bahan bangunan Dusun Welang, Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan.

AT juga menjelaskan kalau dirinya sudah dipanggil penyidik Tipikor 3 kali. “Saya sudah dipanggil penyidik 3 kali mas,” ungkapnya.

Sementara itu Kanit Tipikor dan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, saat dikonfirmasi terkait pemilik toko bangunan atau pemberi nota kosong, yang membantu oknum kades tidak di tahan. Namun, Kanit dan Kasat hingga kini belum menjawab.

Adanya peristiwa diatas mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB), Masroni.

Dalam waktu dekat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM P3MB akan berkoordinasi dengan Kapolres Pasuruan, terkait oknum pemilik toko bangunan membantu tindak kejahatan belum di tahan, terkait korupsi oknum Kades Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan.

“Saya akan berkoordinasi dengan Bapak Kapolres Pasuruan bila perlu ke Bapak Kapolda. Karena pemilik toko bangunan ini jelas jelas membantu tindak kejahatan, dengan memberikan nota kosong untuk kades korupsi soal pembangunan desa,” ungkap Masroni.

Soalnya, lanjut Ketua LSM P3MB, kejahatan tidak mungkin berdiri sendiri. Setiap tindak kejahatan biasanya melibatkan lebih dari satu orang atau ada faktor-faktor lain yang saling terkait dan mendukung terjadinya kejahatan tersebut.

Sekedar diketahui, pelaku yang turut membantu tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pembantuan dalam KUHP, khususnya Pasal 55 dan Pasal 56, serta Pasal 15 UU Tipikor.

Pasal 55 KUHP
mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang mencakup mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau menganjurkan tindak pidana.

Pasal 56 KUHP
mengatur tentang pembantuan dalam tindak pidana, yaitu mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, atau memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal 15 UU Tipikor
jo. Putusan MK 21/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa setiap orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi, dapat dikenakan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

Jurnalis: Lum.

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!