Usai Diringkus, Pelaku Pembunuhan di Tempel Gempol Terancam Hukuman Mati

Pasuruan_lumbungberita.id
Pelaku pembunuhan di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, MF (26), terancam hukuman mati

Warga Desa Gempol itu bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana mati,” terang Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Selasa (15/7/2025).

MF ditangkap hanya dalam hitungan jam oleh tim gabungan Unit Opsnal Jatanras Polda Jawa Timur, Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, dan Polsek Gempol pada Senin malam (14/7/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dalam kasus ini, kami bergerak cepat. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Proses penyidikan akan kami kawal secara tuntas,” ujarnya.

Barang bukti yang disita polisi antara lain satu unit mobil Honda CRV putih, dua buku BPKB kendaraan, satu unit handphone Redmi Note 9 milik pelaku, serta pakaian yang diduga digunakan saat pembunuhan terjadi.

Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo yang turut dalam proses penangkapan, menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Pelaku saat ini sudah ditahan dan kami masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi berkas penyidikan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mirzah ditemukan tewas bersimbah darah di garasi rumahnya, Senin (14/7/2025). Warga Dusun Tempel itu diduga menjadi korban perampokan karena barang-barang berharga korban ikut raib.

Polisi yang mendapat laporan lalu bergerak cepat. MF (26) yang masih kerabat dekat korban akhirnya diringkus tak sampai 24 jam. Petugas juga menemukan HP, kunci, dan BPKB mobil milik Mirzah berada di jok motor MF.

Jurnalis: Indra

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!