Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Gempol: Emosi Sering Dinasehati dan Disinggung Pengangguran
Surabaya_lumbungberita.id
Polisi akhirnya membeber kasus pembunuhan di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang terjadi ada Senin kemarin (14/7/2025).
Dalam pers rilis di Polda Jatim, Surabaya, terungkap motif pelaku, Muhammad Fawaid (27) menghabisi nyawa bibinya, Mirzah (62), karena emosi sering dinasehati dan dikatakan nganggur.
“Tersangka menghabisi nyawa korban karena emosi sering dinasehati. Tersangka juga kesal karena disinggung soal statusnya yang masih nganggur,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, Selasa (15/7/2025).
Sejatinya, Fawaid merencanakan aksinya pada Mei 2025. Namun, tertunda. Penyebabnya, dua anak Mirzah berada di rumah.
Hingga pada Senin kemarin (14/7), Fawaid kembali melancarkan aksinya. Ia berpamitan hendak wawancara kerja. Berangkat dari rumah naik motor Beat. Motor itu ia titipkan di rumah kakaknya.
Selanjutnya, ia berjalan kaki menuju Fly Over Tol di Legok. Disana ia menghubungi temannya untuk diantar ke rumah Mirzah.
“Dari Fly Over Tol ia dibonceng temannya menuju rumah korban. Berboncengan tiga,” lanjut Kombespol Jules.
Sesampai di rumah Mirzah, ia memasuki rumah dengan berdalih akan mengambil barangnya yang tertinggal. Ketika Mirzah lengah, Fawaid melancarkan aksinya.
Fawaid menghabisi nyawa Mirzah menggunakan pisau dapur. Pertama ia menusuk perut. Karena korban masih bergerak, ia tambahkan dengan melukai leher.
“Ada dua luka akibat pisau dapur. Pertama di perut. Kemudian yang kedua mengenai leher hingga akhirnya korban meninggal,” ucap Jules.
Usai Mirzah tergeletak tak bergerak, Fawaid memasuki kamar anak korban. Ia berganti pakaian. Kemudian berlanjut memasuki kamar Mirzah. Di kamar ini, Fawaid mengambil dua BPKB: Honda CRV dan Honda Vario.
Ia keluar dari rumah Mirzah dengan mengendarai Honda CRV. Mobil itu sempat ia tawarkan ke showroom di Porong, Sidoarjo. Tetapi pihak showroom menolak karena tidak melampirkan KTP.
“Akhirnya mobil itu diparkir di kawasan Pujasera Arteri Sidoarjo. Tersangka balik pulang dengan ojek online,” ungkap Jules.
Atas perbuatannya, polisi bakal menjerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman maksimal hukumannya pidana mati.
Seperti diberitakan di Lumbung Berita sebelumnya, warga Tempel, Legok, Kecamatan Gempol gempar. Salah satu warganya, Mirzah ditemukan tewas bersimbah darah di garasi rumahnya, Senin (14/7/2025).
Perempuan dua anak itu diduga menjadi korban perampokan karena barang-barang berharga korban ikut raib.
Polisi yang mendapat laporan lalu bergerak cepat. Muhammad Fawaid yang masih kerabat dekat korban akhirnya diringkus tak sampai 24 jam.
Jurnalis: Indra
Share this content: