Sempat Unggah Status WA Sebelum Beraksi, Pembunuh di Gempol Terancam Hukuman Mati

Pasuruan_lumbungberita.id
Riski Afandi (25), pelaku pembunuhan di Dusun Kisik, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan tampaknya harus siap dengan jeratan pasal pembunuhan berencana.

Kapolres Pasuruan, melalui Kasatreskrim AKP Adimas Firmansyah mengonfirmasi bahwa pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana, Jumat (4/7/2025).

“Dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolres Pasuruan.

Adimas juga membenarkan bahwa pelaku sempat mengunggah status Whatssapp sehari sebelum hari nahas tersebut.

Dalam gambar yang diterima awak media, terungkap bahwa pelaku sempat mengunggah kata-kata: “ojok celok jenengku nek aku gak iso mateni koen” (jangan panggil namaku kalau aku tidak bisa membunuhmu).

“Ya, dia memang mengunggah status tersebut. Salah satunya karena inilah yang membuat kami menjerat dengan pasal pembunuhan berencana,” paparnya.

Saat ini, Polres Pasuruan masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Riski sempat menjawab pertanyaan rekan media. Sepengakuannya, dia merasa emosi karena dia dan ibunya dihina dan ditantang.

“Saya emosi waktu dia (korban) mengatakan ‘Majuo kabeh karo ibukmu nek wani’ (Maju semua sama ibumu kalo berani),” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Slamet Hariono (33) ditemukan tewas bersimbah darah di rumah indekos di Dusun Kisik, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Kamis pagi (3/7/2025).

Ia menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh Riski Afandi (25). Pelaku mengaku mempunyai dendam lama gegara emosi dengan omongan korban.

Jurnalis: Indra

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!