Nota Kesepakatan KUA PPAS 2026 di Tanda Tangani DPRD dan Bupati Pasuruan 

Pasuruan. lumbungberita.id

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan hari ini Kamis (21/8/25) dalam rangka, memperoleh persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat dihadiri pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah serta seluruh Pimpinan Tingkat Daerah (PTD) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan, dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 45 dari 50 anggota dewan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dihadiri unsur pimpinan Dewan bersama Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori. 

Dalam rapat, eksekutif dan legislatif menyampaikan komitmen berupa nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2026 yang ditandatangani langsung Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat.

Samsul Hidayat menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam penyusunan KUA dan PPAS TA 2026. Selain itu, disampaikan pula ucapan selamat memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. 

“Dengan harapan semangat perjuangan para pahlawan, dapat mendorong terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” katanya.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Agus Suyanto, mengatakan bahwa nilai pendapatan daerah yang disepakati tahun 2026 adalah sebesar Rp 3.499.167.600.089,58 (3,49 triliun). Angka ini akan menjadi dasar penyusunan anggaran belanja yang diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah, dengan penekanan pada alokasi anggaran yang proporsional dan pemerataan antarkecamatan.

“Beberapa fokus prioritas pembangunan tahun 2026 meliputi:

1. Tata kelola pemerintahan dan digitalisasi pelayanan publik,

2. Peningkatan ketahanan pangan,

3. Penanganan lingkungan hidup dan penganggulangan bencana,” ungkap Agus Suyanto.

Badan Anggaran juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kedisiplinan, dalam penyusunan anggaran dan mengoptimalkan digitalisasi guna meningkatkan transparansi.

Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa dokumen KUA dan PPAS Tahun 2026, telah layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan. Proses ini merupakan langkah krusial dalam penyusunan APBD Kabupaten Pasuruan tahun depan, yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan  menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak, yang telah bekerja keras menyusun dokumen anggaran tersebut. 

“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak yang telah bekerja keras, dan memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan KUA dan PPAS,” ucap Rusdi Sutejo.

Bupati menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan yang telah dilakukan bertujuan untuk mencari titik temu dan menyamakan persepsi, agar penganggaran tersusun dengan baik, benar, dan tepat guna. “Semuanya bermuara kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

Ia juga berharap agar kerjasama dan nuansa kebersamaan yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus berlanjut untuk pengabdian kepada masyarakat. Rapat paripurna ini merupakan agenda penting untuk pengesahan plafon anggaran sementara sebagai langkah final menuju penyusunan APBD 2026.

Dengan disepakatinya KUA dan PPAS, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang lebih baik dan sejahtera.

Jurnalis: Lum. 

Share this content:

error: Content is protected !!