LBH GP Ansor Kabupaten Pasuruan Resmi MoU dengan DPC PKDI, Perkuat Perlindungan Hukum Kepala Desa
PASURUAN, lumbungberita.id
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pasuruan, resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (DPC PKDI) Kabupaten Pasuruan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilaksanakan di Tambora Ascent Premiere Hotel and Convention Kota Pasuruan, Sabtu (31/10/26), disaksikan langsung Ketua LBH Ansor Jawa Timur, PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan, Kasat Samapta Polres Pasuruan dan seluruh jajaran LBH Ansor Kabupaten Pasuruan.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret LBH Ansor dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Pasuruan, menyusul banyaknya persoalan hukum terkait pengelolaan Dana Desa, sengketa aset desa dan kriminalisasi jabatan Kepala Desa.
Ketua DPC PKDI Kabupaten Pasuruan, Moh. Alim, menyambut baik MoU ini. Menurutnya, langkah ini sangat tepat demi kemajuan desa se-Kabupaten Pasuruan.
“Kami pengurus DPC PKDI masa bakti 2025-2030 yang baru dikukuhkan di Pendopo Nyawiji oleh Bupati Rusdi Sutejo pada 12 November 2025 lalu, memang butuh mitra hukum yang paham kondisi desa. Tidak semua Kepala Desa paham hukum administrasi dan pidana. Dengan LBH Ansor, kami ingin Kepala Desa tidak takut mengambil kebijakan untuk pembangunan, karena ada yang mendampingi secara hukum,” tegas Moh. Alim yang didampingi Sekretaris Yudi Iswanto dan Bendahara Musyafa’.
Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Pasuruan, Akhmad Soleh, menjelaskan ruang lingkup MoU meliputi 3 hal utama, diantaranya:
1. Edukasi dan sosialisasi hukum.
LBH Ansor akan melakukan roadshow sosialisasi hukum ke 24 kecamatan, membahas UU Desa, pengelolaan APBDes yang akuntabel dan pencegahan tindak pidana korupsi.
2. Pendampingan litigasi dan non-litigasi.
Pembelaan bagi Kepala Desa anggota PKDI yang menghadapi persoalan hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun PTUN, sesuai amanat UU Bantuan Hukum.
3. Pembentukan Paralegal Desa.
Sinergi dengan program Paralegal LBH Ansor yang baru saja dikukuhkan. Setiap desa akan memiliki 1-2 kader paralegal dari unsur perangkat desa dan kader Ansor untuk menjadi filter awal persoalan hukum.
Ketua PC GP Ansor, Abd. Karim, menambahkan bahwa MoU ini sejalan dengan instruksi pimpinan pusat dan sinergi yang telah dibangun, dengan Polres Pasuruan dalam menjaga Kamtibmas.
“PKDI adalah mitra strategis. Kalau Kepala Desa kuat secara hukum, pelayanan ke masyarakat jadi prima, pembangunan desa lancar. Ini bagian dari khidmah Ansor menjaga desa, menjaga NKRI dari bawah. Kami sudah bersinergi dengan Polres Pasuruan, kini kami perkuat dari sisi desa,” katanya.
MoU ini berlaku selama masa bakti DPC PKDI 2025-2030 dan akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), teknis di tingkat PAC PKDI dan PAC GP Ansor. (Mr).
Share this content:

