Tegas! Pemdes Ngerong Awasi Ketat Warkop Gempol 9 Lewat Banner Jumbo

Pasuruan_lumbungberita.id
Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mengambil langkah tegas terhadap maraknya dugaan pelanggaran di kompleks pertokoan Gempol 9.

Pemdes memasang banner jumbo berisi larangan keras bagi para pengusaha warkop agar tidak menjual atau membawa minuman keras dan narkoba, serta membatasi jam operasional hingga tengah malam.

Banner berukuran 4×2 meter itu dipasang di tiga titik strategis: sisi selatan, utara, dan barat kawasan ruko, pada Kamis (14/7/2025).

“Kami sudah koordinasi dengan Muspika dan MWCNU Kecamatan Gempol. Kami pasang tiga banner. Isinya tegas: dilarang bawa dan jual miras serta narkoba. Jam buka warkop juga dibatasi sampai pukul 00.00 WIB,” tegas Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman.

Menurut Jemik, kebijakan ini diberlakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jika masih ada pelaku usaha yang nekat melanggar, sanksi tegas sudah disiapkan.

“Kalau masih ngeyel, sanksinya tidak boleh buka dan berkegiatan lagi di ruko itu. Ditutup. Ini demi menjaga kekondusifan Desa Ngerong,” tandasnya.

Langkah Pemdes ini mendapat dukungan dari kalangan pelaku usaha. Ketua Paguyuban Warkop Gempol 9, Imam Ghozali, mengatakan pihaknya menyambut baik langkah tersebut.

“Saya sangat mendukung. Biar teman-teman yang punya warkop bisa memperhatikan. Sebelumnya juga sudah ada perjanjian lewat musyawarah di dusun. Jam buka maksimal pukul 02.00, lewat dari itu kena denda Rp500 ribu. Tapi selama ini enggak dijalankan,” jelas Imam.

Dengan adanya banner dan penegasan dari Pemdes, Imam berharap semua pelaku usaha warkop di Gempol 9 bisa lebih tertib dan menaati aturan yang berlaku.

Jurnalis: Indra

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!