Rapat Paripurna ke-lll DPRD Kabupaten Pasuruan Jawaban Bupati Pasuruan Temtang Lima Raperda Non-APBD Tahun 2026

Pasuruan, lumbungberita.id

Rapat Paripurna ke-lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, hari ini, Rabu (30/9/26) tentang penyampaian jawaban Bupati Pasuruan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026.

DPRD Kabupaten Pasuruan kembali menggelar Rapat Paripurna ke III dengan agenda utama penyampaian jawaban Bupati, atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026. Sidang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dan dihadiri Wakil Bupati Shobih Asrori beserta jajaran perangkat daerah. Dalam sambutan pembukaannya, sapaan Lek Sol mengajak seluruh peserta sidang untuk memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. 

Dalam kesempatan tersebut, Shobih Asrori menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum, yang sebelumnya disampaikan  fraksi-fraksi PKB, Gerindra, PDIP dan Golkar. Jawaban tersebut mencakup sejumlah poin penting terkait lima Raperda yang tengah dibahas.

Pertama, terkait kerja sama daerah, pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama tidak boleh sekadar formalitas. Kerja sama wajib memiliki tujuan yang jelas, manfaat yang nyata, serta indikator yang terukur. Untuk memastikan hal tersebut, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Kedua, mengenai pemerintahan desa, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 diarahkan untuk memperkuat tata kelola desa yang profesional, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan aparatur desa. Adapun pelaksanaan Pilkades direncanakan berlangsung dalam empat gelombang selama delapan tahun, yakni tahun 2027 untuk 241 desa, tahun 2028 untuk 2 desa, tahun 2030 untuk 52 desa, dan tahun 2031 untuk 46 desa.

Ketiga, terkait perangkat daerah, penataan kelembagaan bertujuan mewujudkan struktur organisasi yang ramping, responsif dan proporsional. Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diharapkan dapat memperkuat respons kedaruratan, serta mencegah terjadinya tumpang tindih peran antarinstansi.

Keempat, mengenai penyertaan modal, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini dilaksanakan secara selektif, berhati-hati dan berbasis kajian investasi yang matang. Tujuannya agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perekonomian daerah.

Kelima, terkait pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010, pemerintah menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PDT/2016. PT Pasuruan Migas dinilai tidak pernah beroperasi dan tidak pernah ada penyertaan modal daerah. Oleh karena itu, pencabutan dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum.

Menutup Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa kelima Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut, melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama mitra kerja terkait. Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan pengesahan dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Rapat Paripurna III ini pun ditutup dengan ucapan “Alhamdulillahirobbilalamin”, menandai berakhirnya rangkaian agenda rapat pada hari tersebut. (Lum).

Share this content:

error: Content is protected !!