Perusak Kendaraan Polisi di Sukorejo Diamankan
Pasuruan_lumbungberita.id
Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan kendaraan dinas dan fasilitas Polri saat kericuhan di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (11/8/2026) dini hari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ABNP (20) dan AHA (20), keduanya warga Pasuruan. Dalam perkara tersebut, keduanya punya peran yang berbesa.
“ABNP diduga berperan melakukan pelemparan batu. Sedangkan AHA diduga memprovokasi massa dan melakukan pelemparan molotov,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Kericuhan sendiri diduga dipicu kejadian sehari sebelumnya, ketika konvoi suporter bola dihadang sejumlah massa.
Sedikitnya tiga unit kendaraan dinas Polri mengalami kerusakan. Selain itu, neon box serta pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo turut mengalami kerusakan akibat aksi pelemparan.
Jules mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari pengungkapan lima laporan polisi terkait rangkaian tindak pidana kekerasan yang terjadi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Polres Pasuruan telah melakukan penanganan terhadap lima laporan polisi yang terjadi di lima lokasi. Dari rangkaian perkara tersebut, tujuh orang telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami peran masing-masing maupun kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” jelasnya.
Selain perkara pengrusakan fasilitas Polri di Sukorejo, polisi juga menangani sejumlah kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalur Malang–Surabaya pada 10 hingga 11 Agustus 2026.
Dalam keseluruhan rangkaian perkara tersebut, polisi telah mengamankan tujuh tersangka. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari melakukan pemukulan, menjadi joki kendaraan, merampas sepeda motor dan telepon seluler, hingga melakukan pelemparan serta provokasi massa.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya kendaraan, telepon seluler, pakaian yang digunakan tersangka, serta barang bukti lainnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai konstruksi masing-masing perkara, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Kami memastikan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut,” pungkas Jules. (Lum)
Share this content:

