Tak Setor PAD, Pasar Jarwo Purwosari Resmi Ditutup
Pasuruan_lumbungberita.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi menutup aktivitas di Pasar Jarwo Purwosari mulai Senin (29/6/2026) sampai waktu yang belum ditentukan.
Proses penutupan dilakukan oleh Disperindag dengan didampingi Satpol PP. Petugas menutup akses masuk kawasan pasar dan memasang banner pemberitahuan sekaligus larangan beraktivitas di area pasar.
Kepala UPT Pasar Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Iwan, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban pengelolaan pasar dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, penutupan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 34 Tahun 2024. Ia menyebut, sejak akhir 2024 sudah tidak ada pemasukan retribusi dari Pasar Jarwo ke kas Pemkab Pasuruan.
“Penutupan hari ini dilakukan di kawasan pujasera Jarwo. Untuk berapa lama masih belum bisa ditentukan karena menunggu petunjuk pimpinan,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, sosialisasi kepada para pedagang dan pihak terkait telah dilakukan sekitar sepekan sebelum penutupan. Bahkan, lokasi tersebut juga telah dikunjungi langsung oleh Bupati Pasuruan. Selain itu, surat penertiban juga telah diterbitkan sesuai arahan kepala dinas.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghoni menegaskan bahwa penataan ulang Pasar Jarwo diarahkan agar pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Menurutnya, ke depan Pasar Jarwo tidak hanya menjadi tempat singgah, tetapi diharapkan berkembang menjadi tujuan kunjungan masyarakat.
“Pasar Jarwo nanti ditata lebih rapi, lebih bagus, lebih indah, supaya tidak hanya menjadi tempat transit, tetapi menjadi jujukan. Kalau sudah jadi tujuan, pengunjung datang dan merasa nyaman, maka pasar akan semakin ramai,” terang Ghoni.
Ia juga menyoroti belum adanya kontribusi pendapatan dari pasar tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam beberapa bulan terakhir. Padahal, di tengah efisiensi anggaran, pemerintah daerah dituntut menghadirkan inovasi untuk memperkuat sumber pendapatan.
Selain aspek PAD, Ghoni menyebut penataan juga berkaitan dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan aset.
“Ada temuan BPK terkait aset. Bahwa (pasar) Jarwo ini dinilai belum dikelola secara optimal,” katanya.
Pemkab berharap langkah penataan tersebut nantinya dapat berdampak pada peningkatan pelayanan, kenyamanan pengunjung, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan pengelola pasar di masa mendatang. (Lum)
Share this content:

