Mau Sekolah di SMPN Klampok Singosari.? Siapkan Anggaran Setiap Bulan
Malang Raya. lumbungberita.id
Sekolah gratis di Kabupaten Malang hanyalah isapan jempol belaka. Buktinya, di SMPN 2 Singosari atau dikenal SMPN Klampok, Kecamatan Singosari masih ada pungutan berkedok “Kartu Kendali Bantuan Orang Tua” atau sumbangan wajib dan penentuan jangka waktu. Jumat (26/6/26).
Pilu nasib HD, seorang Wali Murid (Walmur) SMPN Klampok ini harus mencari pinjaman uang untuk melunasi biaya sumbangan wajib bagi anaknya sebesar 800 (delapan ratus ribu rupiah). Menurutnya, pembayaran sumbangan ini wajib karena dirinya harus melunasi keterlambatan beberapa bulan.
Lari sana lari sinipun dilakukan HD untuk mencari pinjaman demi membayar sumbangan di sekolah anaknya (SMP Klampok). Jika tidak membayar, kata dia, raport tidak bisa di ambil dan Walmur harus mengajukan surat tidak mampu atau miskin ke desa.
“Alhamdulillah dapat pinjaman mas, jadi bisa bayar sumbangan wajib sekolah anak saya. Dobel bayarnya tadi karena beberapa bulan kemarin saya nganggur gak bisa bayar,” ucapnya.
Sebenarnya, biaya pendidikan di bangku SMP Negeri digratiskan oleh pemerintah. Siswa tidak dipungut biaya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maupun iuran bulanan (SPP) karena didanai oleh program Bantuan Operasional Sekolah (BOS.
Herminto Prabowo, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN Klampok saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa mekanisme yang kami (pihak sekolah lakukan terkait sumbangan partisipasi masyarakan) terkait pendanaan Pendidikan), sudah sesuai dengan Perbub no 5 th 2025 dengan merujuk pada Permendikbud no 75 th 2016 tentang Komite Sekolah.
“Sumbangan untuk partisipasi dana pendidikan dari masyarakat maksimal 100rb (tdk ada yang 150 – 200 rb),” ucap Kepsek SMPN 2 Singosari.
Disinggung kemarin ada Walmur bayar tunggakan karena beberapa bulan tidak membayar, Herminto Prabowo, menyatakan tidak ada yang mengikat. Bahkan, lanjut Kepsek, ketika yang bersangkutan tidak bersedia menyumbang bisa menyampaikan kepada pengurus Komite untuk dibebaskan menyumbang (0%).
Di sodorkan bukti pembayaran dari Walmur SMPN Klampok, Herminto mengelak dan menyatakan kalau tidak tercatat nilai nominal tentang share bukti tersebut.
“Kalau memang ortu merasa ada yang memaksa harus, monggo konfirmasi kepada pengurus komite, karena pengurus menyampaikan kepada ortu bahwa sifat sumbangan adalah tidak wajib. Tidak mengikat. Tidak memaksa.
dan tidak dikaitkan dengan kegiatan pendidikan di sekolah,” ungkap Kepsek SMPN Klampok.
Masih kata Darminto Prabowo, untuk yatim / piatu diusahakan bebas (0%). Mereka yang mengajukan Keringanan / tidak membayar / disertai dengan bukti administrasi dari Desa / Kartu KIP mendapat prioritas
“Kalau memang tidak bersedia menyumbang (membantu pendanaan pendidikan untuk putra / putrinya) bisa BEBAS, JD tidak ada KEWAJIBAN HARUS,” tutup Kepsek SMPN Klampok.
Pernyataan Kepsek SMPN Klampok mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB), Masroni. Menurutnya, Kepsek hanya melihat catatan dan tidak tau apa yang terjadi soal sumbangan wajib.
“Jangan asal melihat catatan, turun ke Walmur agar tau kenyataan yang terjadi di sekolah. Saya akan berkoordinasi dengan Dispendik Kabupaten Malang dan Dispendik Provinsi Jawa Timur adanya kebobrokan sekolah ini,” kata Masroni.
Dikatakan pria berambut cepak, Komite sekolah tidak boleh memungut biaya yang bersifat wajib dan mengikat dari orang tua atau Walmur. Komite hanya diperbolehkan menggalang sumbangan atau bantuan sukarela asalkan tidak ditentukan jumlahnya, tidak diwajibkan dan tidak ada batasan waktu.
“Aturan ini secara tegas tertuang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah,” tutup Masroni.
Dikonfirmasi melalui nomor selulernya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, tidak mau menjawab konfirmasi media ini. Ada apa ya.? Masyarakat bertanya.!!. (Lum).
Share this content:

