Tak Terganggu Gugatan, PTSL Randupitu Masuk Tahap Verifikasi BPN

Pasuruan_lumbungberita.id
Di tengah proses gugatan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bangil, pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan tetap berjalan sesuai tahapan.

Bahkan, pada Selasa (23/6/2026), program tersebut telah memasuki proses penelitian dan verifikasi berkas oleh tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan.

Tahap verifikasi ini menjadi salah satu proses penting sebelum dilanjutkan ke pengumuman data fisik dan yuridis kepada masyarakat. Seluruh dokumen permohonan milik warga diperiksa untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kesesuaian data.

Pantauan awak media, suasana di Balai Desa Randupitu terlihat cukup padat sejak pagi. Tim BPN bersama perangkat desa dan panitia PTSL tampak melakukan pencocokan dokumen satu per satu agar proses dapat diselesaikan sesuai target.

Tak hanya berkutat di Balai Desa, tim BPN turut melakukan pengecekan langsung ke lokasi pemohon sebagai bagian dari verifikasi lapangan.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, mengatakan proses tersebut merupakan bagian dari komitmen desa untuk menuntaskan program yang selama ini menjadi harapan banyak warga agar memiliki kepastian administrasi kepemilikan tanah.

“Ya begini mas suasananya kalau tim dari BPN datang. Kami berusaha menyelesaikan sampai serampung-rampungnya. Bahkan sampai malam begini, padahal startnya dari jam 9 pagi,” ujarnya saat ditemui di Balai Desa.

Menurut Fuad, tahapan yang kini dijalani merupakan hasil kerja panjang yang telah dilakukan bersama panitia Pokmas PTSL selama beberapa waktu terakhir.

“Tapi sebelum sampai tahap sekarang, memang kami bersama panitia Pokmas PTSL sudah biasa begadang buat menyelesaikan berkas-berkas warga,” katanya.

Ia menyebut program PTSL menjadi sesuatu yang cukup diidam-idamkan masyarakat karena memberikan kemudahan dalam pengurusan legalitas tanah dengan biaya yang lebih terjangkau dibanding proses reguler.

“Makanya kami berupaya agar seluruh tahapan bisa tetap berjalan dan warga memperoleh kepastian atas permohonan yang diajukan,” paparnya.

Terkait adanya gugatan yang masuk ke PN Bangil, Fuad menegaskan hal tersebut tidak banyak memengaruhi jalannya pelayanan kepada masyarakat.

“Terus terang pelaporan ke PN Bangil tidak seberapa berdampak ke kinerja teman-teman. Kami tetap bisa bekerja maksimal melayani pemohon,” ungkapnya.

Fuad memastikan fokus pemerintah desa saat ini tetap pada penyelesaian program PTSL untuk warga. Sementara proses hukum diserahkan kepada pihak yang telah ditunjuk.

“Jadi kami pastikan bahwa PTSL di Randupitu jalan terus. Fokus saya juga tidak terbelah, karena yang di PN sudah saya limpahkan ke kuasa hukum saya,” pungkasnya. (Ind)

Share this content: