Penertiban Besar-besaran di Apollo Gempol, Sejumlah Pedagang Bongkar Lapak Sendiri

Pasuruan_lumbungberita.id
Penertiban besar-besaran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Apollo, Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Senin (22/6/2026), berlangsung tertib dan kondusif.

Bahkan, sejumlah pedagang memilih membongkar lapaknya sendiri sebelum petugas gabungan tiba di lokasi.

Penertiban dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai upaya mengembalikan fungsi saluran air dan bahu jalan yang selama ini digunakan untuk berjualan.

Sebanyak 22 kios yang berdiri di atas saluran air dan sempadan jalan menjadi sasaran penertiban.

Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta mendapat dukungan dari TNI dan Polri melalui Polsek dan Koramil setempat.

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Wawan, menegaskan bahwa penertiban bukan dilakukan secara mendadak.

Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah telah menjalankan berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, pendataan pedagang, hingga penerbitan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

“Kami memahami sebagian besar pedagang merupakan warga sekitar Desa Karangrejo. Kami tidak melarang mereka mencari nafkah, namun kami arahkan untuk berjualan di tempat yang semestinya agar tidak melanggar ketentuan,” ujar Wawan.

Menurutnya, Pemerintah Desa Karangrejo juga telah menyiapkan solusi dengan menyediakan lokasi berjualan di area Pasar Desa Karangrejo. Langkah tersebut dilakukan agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Berdasarkan data Satpol PP, mayoritas lapak yang ditertibkan merupakan kios penjual aneka oleh-oleh, terutama klepon. Keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai mengganggu fungsi drainase serta memanfaatkan ruang milik jalan yang seharusnya bebas dari aktivitas perdagangan.

Untuk mencegah munculnya kembali lapak di lokasi yang sama, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berencana melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala.

“Kami tidak melarang warga mencari nafkah, tetapi jangan sampai menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Madya Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Nugroho, menjelaskan bahwa kehadiran Satpol PP Provinsi dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan peraturan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

“Kami hadir untuk membackup kegiatan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Kebetulan lokasi yang ditertibkan juga masuk dalam wilayah kewenangan provinsi,” terangnya. (Ind)

Share this content: