Selain Tengger, FPK Usulkan Hyang Argopuro Masuk Masyarakat Hukum Adat Jawa Timur

Pasuruan_lumbungberita.id
Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur mengusulkan agar Masyarakat Adat Hyang Argopuro turut masuk dalam cakupan pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Jawa Timur.

Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi E DPRD Jawa Timur yang juga dihadiri Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Rabu (17/6/2026).

Ketua FPK Jawa Timur, Ki Bagong Sabdo Sinukarto, menyampaikan bahwa selama ini masyarakat hukum adat yang telah dikenal di Jawa Timur baru Masyarakat Adat Tengger. Padahal, menurutnya kawasan Hyang Argopuro juga memiliki karakteristik sosial dan budaya yang layak dipertimbangkan.

Menurut Bagong, wilayah Hyang Argopuro mencakup sedikitnya empat kabupaten, yakni Probolinggo, Jember, Situbondo dan Bondowoso.

“Kawasan Hyang Argopuro adalah kompleks pegunungan yang terletak di lima kabupaten: Probolinggo, Lumajang, Jember, diperkirakan peradabannya lebih tua dari yang lain karena ada sejak zaman Megalitikum,” ujarnya dalam forum tersebut.

Ia menilai keberadaan masyarakat adat di kawasan tersebut memiliki nilai historis dan budaya yang masih terjaga hingga saat ini sehingga perlu masuk dalam pembahasan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di tingkat provinsi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, yang memimpin rapat menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki kewenangan mengatur Masyarakat Hukum Adat yang keberadaannya lintas minimal dua kabupaten atau kota.

Jairi menyebut saat ini di Jawa Timur terdapat satu Masyarakat Hukum Adat yang telah dikenal, yakni masyarakat Tengger yang tersebar di empat kabupaten, yaitu Pasuruan, Probolinggo, Malang dan Lumajang.

“Pada dasarnya Komisi E sepakat jika ada Raperda tentang perlakuan, perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Jawa Timur,” ungkap politisi asal Tulungagung tersebut.

Namun demikian, ia menambahkan saat ini DPR RI masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Karena itu, pembahasan Raperda di tingkat provinsi dinilai lebih tepat dimulai setelah regulasi nasional tersebut disahkan.

Sementara itu, Korwil FPK Jember, Sugiyanto, menambahkan bahwa masyarakat di lereng Pegunungan Hyang Argopuro hingga kini masih menjaga kekayaan budaya yang diwariskan turun-temurun.

“Di Kecamatan Arjasa Jember terdapat event tahunan Hyang Argopuro Festival yang rutin mengangkat seni tradisional dan ritual adat Mendhak Tirta Manggala Hyang,” pungkasnya. (Ind)

Share this content: