PTSL di Randupitu Digugat, Kuasa Hukum Kades Sebut Gugatan Cacat Formil

Pasuruan_lumbungberita.id
Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak hukum.

Sejumlah masyarakat Desa Randupitu mengajukan gugatan Citizen Lawsuit atau Actio Popularis ke Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu (17/6/2026).

Dalam gugatan tersebut, terdapat lima pihak yang ditarik sebagai tergugat. Yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta Panitia Pokmas PTSL.

Penggugat mempersoalkan pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu, terutama terkait dugaan adanya kebijakan tidak tertulis dalam penentuan biaya tambahan persiapan program.

Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, menilai gugatan yang diajukan memiliki sejumlah kelemahan secara hukum dan tidak memenuhi unsur formil.

Menurut Nofi, gugatan tersebut dinilai kurang pihak atau plurium litis consortium karena pihak penerima manfaat PTSL yang disebut dirugikan tidak dilibatkan sebagai penggugat.

“Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) karena penggugat tidak menyertakan pihak penerima manfaat PTSL yang dirugikan sebagai penggugat,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai gugatan salah sasaran atau error in persona. Sebab menurutnya, persoalan sertifikasi tanah merupakan perkara yang bersifat individual dan bukan kebijakan umum yang berdampak luas kepada masyarakat.

“Kerugian sertifikasi tanah bersifat spesifik atau individual dan bukan merupakan kebijakan umum pemerintah yang berdampak masif,” kata Nofi.

Ia juga mempertanyakan penggunaan mekanisme Citizen Lawsuit dalam perkara tersebut. Menurutnya, gugatan belum memenuhi unsur gugatan warga negara yang sah karena salah satu pihak tergugat bukan merupakan penyelenggara negara.

Tak hanya itu, gugatan juga disebut prematur karena para tergugat dinilai belum diberikan kesempatan menyelesaikan persoalan melalui jalur administrasi maupun mediasi.

“Kalau memang ada keberatan, seharusnya terlebih dahulu ditempuh penyelesaian melalui jalur administrasi atau mediasi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan ATR/BPN sebelum masuk ke pengadilan,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu telah berjalan sesuai prosedur.

“Yang jelas pendaftaran PTSL di Randupitu sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Perkara tersebut dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan pada 24 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Bangil. (Ind)

Share this content: