Perjuangan FPK Berhasil, Kemendes Dukung Penguatan Lembaga Adat Hyang Argopuro
Jember_Lumbungberita.id
Perjuangan panjang Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur Koordinator Wilayah Jember dalam mendorong penguatan masyarakat hukum adat dan lembaga adat di kawasan Hyang Argopuro mulai membuahkan hasil.
Dukungan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kini memasuki tahap tindak lanjut bersama pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) hasil audiensi FPK dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Sosial Budaya Lingkungan Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT.
Rakor berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, Senin (8/6/2026), dan melibatkan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) V Jember.
Koordinator Wilayah Forum Pamong Kebudayaan Kabupaten Jember, Sugianto, mengatakan rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya dilakukan FPK ke Kemendes PDTT di Jakarta.
“Rakor ini berkaitan erat dengan audiensi FPK dengan Kemendes beberapa waktu lalu terkait masyarakat hukum adat dan lembaga adat desa di kawasan Hyang Argopuro,” ujarnya.
Menurut Sugianto, hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan forum yang melibatkan empat daerah yang berada di kawasan Hyang Argopuro, yakni Kabupaten Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Probolinggo. Pertemuan tersebut akan difasilitasi oleh Bakorwil V Jember.
Dalam pertemuan itu nantinya, para pemangku kepentingan akan membahas secara rinci wilayah kecamatan dan desa yang berpotensi ditetapkan sebagai kawasan pelestarian masyarakat adat.
Selain itu, juga akan dibahas upaya pelestarian serta pemanfaatan kawasan masyarakat hukum adat dan lembaga adat desa di wilayah Hyang Argopuro.
“Ini akan menjadi gerak langkah Forum Pamong Kebudayaan Jawa Timur, khususnya di kawasan Hyang Argopuro,” kata Sugianto.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat Desa (Kemasdes) DPMD Provinsi Jawa Timur, Tri Yuwono, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil rakor dengan berkoordinasi bersama Biro Hukum Pemprov Jatim.
Koordinasi tersebut berkaitan dengan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tentang Masyarakat Adat, terutama menyangkut pelestarian dan pemanfaatan kawasan masyarakat hukum adat serta lembaga adat desa di kawasan Hyang Argopuro.
“Kami akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim terkait Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang masyarakat adat, khususnya pelestarian dan pemanfaatan kawasan masyarakat hukum adat dan lembaga adat desa di kawasan Argopuro,” tuturnya. (Ind)
Share this content:

