Pernah Dilaporkan Soal Pungli, SMKN 1 Tutur Tetap Adakan Wisuda Berbayar 570 Ribu Rupiah

Pasuruan. lumbungberita.id

Seolah terpaksa, Wali Murid (Walmur) SMKN 1 Tutur harus membayar biaya wisuda sebesar kurang lebih 570 ribu rupiah persiswa. Di konfirmasi, komite enggan berkomentar seolah pembayaran ini masalah kecil. Kamis (28/5/26).

Kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah (termasuk SMK) tidak diwajibkan dan sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua atau wali murid yang bersifat memberatkan. Acara pelepasan seharusnya bersifat sederhana dan tidak membebani.

Lain halnya dengan SMKN 1 Tutur, kegiatan wisuda pada 13 Mei 2026, Walmur harus membayar biaya wisuda kurang lebih 570 ribu rupiah. Dari pantauan media ini, tampak mewah kegiatan wisuda yang mengharuskan Walmur mengeluarkan kocek (uang) untuk biaya.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Tutur, Sugeng, secara struktural tidak mengetahui kegiatan wisuda tersebut berbayar apa tidak. Pasalnya, Kepsek masih baru menahkodai SMKN 1 Tutur. 

“Terkait masalah meniko Jane sing pirso bapak komite (terkait itu yang mengetahui bapak komite). Kulo mboten pirso, maklum KS baru, nopo sebaiknya jenengan hubungi beliau mawon (saya tidak tau, maklum KS baru, apa sebaiknya anda hubungi beliau saja),” jelas Kepsek SMKN 1 Tutur.

Ditanya soal adanya pembayaran uang gedung sekolah sebesar 1,2 juta rupiah. Kepsek juga tidak mengetahui dikarenakan masih baru menjadi Kepsek di SMKN 1 Tutur.

Sementara itu Ketua Komite SMKN 1 Tutur, Hadi, saat di konfirmasi melalui nomor selulernya terkait adanya biaya wisuda dan pembayaran uang gedung, enggan menjawab konfirmasi media ini.

Kepada media ini A, salah satu Wali Murid (Walmur) harus mencari pinjaman uang demi kegiatan wisuda anaknya. Menurutnya, jika tidak membayar kegiatan wisuda, anaknya tidak mau hadir ke sekolah.

“Bingung pak, kalau gak saya bayar anak saya tidak mau hadir, malu ke teman-temannya katanya,” resah Walmur SMKN 1 Tutur.

Permasalahan pembayaran di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tutur tidak terjadi kali ini saja. Pada Januari 2023, SMKN 1 Tutur pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, dengan permasalahan yang sama yakni Pungutan Liar (Pungli). 

(LUM).

Share this content:

error: Content is protected !!