Dugaan Penjualan Tanah Bengkok Mencuat, Puluhan Massa Geruduk Kelurahan Pecalukan Prigen

Pasuruan_lumbungberita.id
Puluhan massa menggelar aksi demonstrasi di Balai Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar 50 orang mengikuti aksi tersebut. Demonstrasi dipimpin oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Laskar Pecinta Alam Pasuruan Raya (LPAPR).

Dalam aksinya, massa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait dugaan penjualan tanah kas desa atau kelurahan oleh mantan Lurah Pecalukan, Sumarsono.

Mereka meminta Pemerintah Kelurahan Pecalukan membuka data secara transparan mengenai keberadaan tanah kas desa yang diduga telah dijual.

Selain itu, demonstran juga menuntut Pemerintah Kelurahan Pecalukan menunjukkan buku kerawangan kelurahan tahun 1990 ke bawah.

Tokoh masyarakat Pecalukan, Roifin, menyebut warga hanya ingin mendapatkan kepastian terkait ada atau tidaknya penjualan aset tanah kelurahan.

“Intinya kami hanya bertanya ada penjualan tanah aset atau tidak. Kalau ya, ngaku saja. Kalau memang tidak ya katakan tidak. Nanti akan kami tindak lanjuti dengan pengaduan ke kejaksaan dan bupati,” ujarnya.

Roifin juga menyoroti tidak adanya buku kerawangan sebelum tahun 1990. Ia menduga buku ini hilang di era Lurah Sumarsono. Kondisi tersebut, sambungnya, membuat riwayat sejumlah tanah di Pecalukan sulit ditelusuri.

Ia mencontohkan salah satu kasus tanah warga yang awalnya tercatat dalam Letter C namun kemudian berubah menjadi SHGB atas nama pihak lain.

“Di Pecalukan ini banyak status tanah yang SHGB, artinya tanah yang tidak jelas pemiliknya dimanfaatkan oleh oknum seperti mereka untuk dilempar kepada orang yang berduit,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan massa, mantan Lurah Pecalukan periode 2011-2020, Sumarsono, membantah adanya penjualan tanah bengkok atau aset desa selama dirinya menjabat.

“Tanah aset pemda atau bengkok yang dijual di era saya tidak ada,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa buku kerawangan desa sebelum tahun 1990 memang tidak tersedia. Menurutnya, pada tahun 1989 hingga 1990 dilakukan pembaruan administrasi pertanahan sehingga dibuat buku krawangan baru.

“Karena diperbaiki jadi semua tanah negara yang SHGB dimasukkan dalam buku DLKP dan Letter C. Jadi memang tidak ada buku kerawangan desa sebelum tahun itu,” katanya.

Di sisi lain, Lurah Pecalukan Fefy Purbahayu mengonfirmasi bahwa sepanjang dirinya menjadi Lurah, tidak ada penjualan tanah aset negara.

Kasus yang dipersoalkan warga di era Sumarsono itu terjadi kala ia menjabat sebagai Kasi Pembangunan Kelurahan Pecalukan.

“Sebagian warga menyebut saya menjadi Sekretaris Kelurahan, padahal waktu itu saya menjabat Kasi Pembangunan. Yang jelas, selama saya menjabat mulai tahun 2023, tidak ada penjualan tanah aset negara,” tutupnya.

Aksi massa ini berakhir mengambang. Tidak ada titik temu saat mediasi kedua pihak. Warga kini berencana membawa kasus ini ke Kejaksaan dan melaporkan ke Bupati Pasuruan. (Ind)

Share this content:

error: Content is protected !!