Laporan ke Tipikor Polres Pasuruan “Ngambang”, Pengacara Bagio Akan Bersurat ke Propam Polda
Pasuruan. lumbungberita.id
Laporan Bagio, warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari hampir 3 (tiga) tahun tak kunjung selesai alias “Ngambang” di Unit Tipikor Polres Pasuruan, pengacara Bagio, Padang Saputra.,SH, akan berkirim surat ke Propam Polda Jatim. Senin (11/5/26).
Seolah hukum tajam kebawah tapi tumpul di atas, warga yang melaporkan Kades Martopuro menyayangkan lemotnya penanganan Unit Tipikor Polres Pasuruan. Hampir 3 tahun permasalahan belum kelar dan jadi pertanyaan atas keprofesionalan Unit Tipikor Polres Pasuruan.
“Hampir 3 tahun gak selesai-selesai penanganannya. Padahal tinggal menentukan bersalah apa tidak,” ungkap pengacara korban, Padang Saputra.,SH.
Dijelaskan pengacara berkulit bersih, dirinya akan bersurat ke Propam Polda Jatim agar penanganan kasus dajalankan secara profesional dan transparan.
“Demi klien, saya akan bersurat ke Propam Polda Jatim. Saya berharap jajaran Polres Pasuruan lebih profesional dalam menangani kasus,” ucap pengacara muda berdomisili di Kecamatan Purwosari.
Masih kata pengacara asal Kecamatan Purwosari, dirinya sering berkoordinasi dengan Unit Tipikor Polres Pasuruan namun selalu mentah dijalan.
“Kalau begini terus, kepercayaan masyarakat terhadap Polres Pasuruan jelek. Ayolah profesional kalau ada laporan,” tutupnya.
Sayangnya, setiap dikonfirmasi Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pasuruan, enggan berkomentar terkait laporan warga terhadap Kades Martopuro, Kecamatan Purwosari. (Lum).
Share this content:

