Modus Pinjam Uang Berkedok Usaha, Tiga Warga Prigen Dipolisikan

Pasuruan_lumbungberita.id
Dugaan penipuan dengan modus peminjaman uang untuk modal usaha menyeret tiga warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ke ranah hukum. Ketiganya kini resmi dipolisikan setelah dilaporkan ke Polres Pasuruan.

Ketiga terlapor masing-masing berinisial MA, KHA, dan AS. Mereka dilaporkan oleh korban berinisial FTR, warga Glatik, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, yang mengaku mengalami kerugian setelah meminjamkan sejumlah uang.

Kuasa hukum pelapor, Dio Finsa Kusuma Wardana, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor 024/LP/ASP/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Laporan diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

“Sebelum melakukan laporan aduan, kami sudah mengundang ketiga terlapor untuk klarifikasi dengan harapan persoalan selesai secara kekeluargaan. Namun, tidak ada respons. Bahkan mediasi yang difasilitasi oleh lurah setempat juga tidak menemukan titik temu,” ujar Dio pada awak media, Rabu (6/5/2026).

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula ketika para terlapor mendatangi korban dengan maksud meminjam uang. Mereka berdalih dana tersebut akan digunakan sebagai tambahan modal usaha, dengan iming-iming pembagian keuntungan. Bahkan mereka menyetorkan sertifikat tanah sebagai jaminan.

“Klien kami percaya karena hubungan pertemanan, ditambah adanya janji bagi hasil. Terlapor juga meyakinkan akan bertanggung jawab penuh jika terjadi kendala,” jelasnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, uang yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan. Pihak kuasa hukum menduga usaha yang dijanjikan bersifat fiktif. Selain itu, sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan jaminan diduga bukan milik para terlapor.

Saat ini, pihak Kantor Hukum Akhmad Soleh & Partners telah menyerahkan sejumlah bukti serta menghadirkan saksi-saksi kepada penyidik Polres Pasuruan.

“Kami berharap pihak kepolisian segera meningkatkan proses ini dari penyelidikan ke penyidikan agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” tutup Dio. (Lum)

Share this content:

error: Content is protected !!