Kasun Jelak Kalipucang Tepis Adanya Denda 18jt Kasus Perselingkuhan
Pasuruan. lumbungberita.id
Terkait dugaan denda perselingkuhan mencapai 18jt rupiah ditepis Kepala Dusun (Kasun) Jelak, Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Kata Kasun Jelak, TN, denda hanya 3jt rupiah. Jumat (1/5/26).
Ramai jadi perbincangan di wilayah Kecamatan Tutur, khususnya Desa Kalipucang, ada warga berselingkuh dan di ketahui warga. Lalu, oleh warga dilaporkan ke Kasun dan terjadilah uang damai.
Informasi didapat media ini, pelaku perselingkuhan pihak pria warga Desa Pungging, inisial MB, sedangkan perempuan warga Dusun Jelak, inisial IN, Desa Kalipucang Kecamatan Tutur.
Sang pria MB, bekerja di Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP). Namun, saat ini sang pria sudah di keluarkan dari KPSP karena banyak masalah.
Kepada media ini, Kepala Dusun (Kasun) Jelak, TN, mengatakan kalau denda hanya 3jt rupiah dan bukan 18jt rupiah.
Awalnya, Kasun mengelak adanya denda di kasus perselingkuhan warganya. Namun kelamaan Kasun yang dikenal tempramen ini mengakui kalau ada denda.
Di singgung apa ada Peraturan Desa (Perdes) terkait orang bermasalah kena denda, Kasun mengatakan denda sesuai adat terdahulu.
“Hanya tiga juta dan itu disepakati bersama. Kalau ada yang bilang 18jt suruh kesini orangnya,” tepis TN.
Masih kata Kasun yang kurang bersahabat dengan media, kalau pihak pria (Selingkuh) ini kejadian bukan di sini saja, bahkan dulu si pria ini terkena denda 50jt rupiah dengan kasus yang sama di wilayah lain.
“Harusnya yang kena 50jt ini sampean tanyakan, jangan denda yang kecil ini. Kalau bisa beritakan yang baik-baik saja,” harap Kasun Jelak.
Lain halnya dengan Kepala Desa (Kades) Kalipucang, HR, ia mengungkapkan kalau tidak ada denda terkait perselingkuhan antara warga Pungging dan Kalipucang. Namun, Kades mengarahkan awak media ke Kepala Dusun yang bersangkutan.
Sementara itu SD, salah satu warga Kalipucang menyampaikan kalau bisa Kepala Dusun (Kasun) menunjukkan bukti, kalau memang masalah perselingkuhan kena 3jt rupiah yang tertulis.
“Kalau kesaksian hanya ucapan ya gak etis Pak Kasun, harusnya tunjukkan bukti tertulis kalau ada denda dan sangsi tertulis,” ucap warga.
Sebelumnya ramai diperbincangkan warga, kalau ada pasangan berselingkuh antara warga Pungging dengan warga Kalipucang, Kecamatan Tutur kena denda 18jt rupiah. Namun, informasi tersebut ditepis Kasun Jelak dan denda hanya 3jt rupiah.
Yang benar warga.? Apa Kasun Jelak.?.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kedua pelaku perselingkuhan. Keduanya saat ini enggan berinteraksi dengan warga. (Lum).
Share this content:

