Dituduh Oplos LPG, Warga Bangil Tempuh Jalur Hukum

Pasuruan_lumbungberita.id
Seorang warga Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Wahyu Nugroho, melaporkan seorang pengusaha kuliner berinisial M ke Polres Pasuruan. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan pengoplosan tabung elpiji.

Wahyu menyatakan tidak terima atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga menyebut, pihak terlapor sempat mendatangi rumahnya bersama beberapa orang.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat kejadian, Wahyu tidak berada di rumah.

“Istri saya menelepon dalam kondisi panik meminta saya segera pulang, karena rumah didatangi banyak orang yang menuduh saya melakukan pengoplosan elpiji,” ujarnya kepada awak media, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan di lokasi hingga aparat kepolisian datang, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil, Wahyu memilih menempuh jalur hukum.

“Dengan adanya tuduhan itu, saya merasa dirugikan, sehingga memilih melaporkan secara resmi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Wahyu, Hery Siswanto, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

“Setiap orang berhak melaporkan dugaan pelanggaran. Namun, klien kami juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan perbuatan yang merugikan dirinya. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. (Sam)

Share this content:

error: Content is protected !!