Momentum Hari Musik Nasional, Budayawan Surati Presiden Usulkan Indonesia Raya 3 Stanza

Surabaya_lumbungberita.id
Sejumlah budayawan yang tergabung dalam Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mewajibkan penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza dalam berbagai kegiatan resmi.

Usulan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2026 di Makam Pahlawan W.R. Supratman, Surabaya, Senin (9/3/2026).

FPK Jawa Timur menilai, momentum Hari Musik Nasional menjadi waktu yang tepat untuk kembali mengingatkan makna mendalam dari lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh WR Soepratman dengan komposisi tiga stanza.

Ketua FPK Jawa Timur, Ki Bagong Sabdo Sinukarto mengatakan, lirik lengkap lagu Indonesia Raya mengandung doa dan harapan besar bagi bangsa Indonesia. Dalam tiga stanza tersebut tergambar Indonesia sebagai tanah yang mulia, kaya, pusaka, suci dan berseri.

Namun menurutnya, nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya tertanam dalam kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda.

“Banyak warga negara kita yang tidak hafal lirik lagu Indonesia Raya yang tiga stanza. Bahkan beberapa tahun lalu justru anak-anak lebih hafal lagu mars salah satu partai,” ujar Bagong.

Ia menilai, jika masyarakat memahami keseluruhan liriknya, maka rasa bangga terhadap lagu kebangsaan akan semakin kuat karena di dalamnya terdapat doa bagi tanah air dan rakyat Indonesia.

Beberapa penggalan makna dalam lirik tersebut, kata Bagong, antara lain doa agar tanah, negeri, bangsa dan rakyat Indonesia tetap hidup dan berjaya, tanahnya subur, jiwanya kuat, hatinya sadar, budinya luhur serta rakyat dan seluruh wilayah nusantara tetap selamat.

Karena itu, FPK Jawa Timur berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menerbitkan regulasi, baik dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres), Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Pemerintah maupun aturan sejenis yang mewajibkan penyanyian Indonesia Raya tiga stanza.

“Kami berharap ada regulasi yang mengatur kewajiban menyanyikan atau memutar Indonesia Raya tiga stanza dalam berbagai kegiatan resmi,” katanya.

Kewajiban tersebut diusulkan berlaku di seluruh instansi pemerintah sipil maupun militer, serta di lembaga pendidikan pada setiap jenjang dalam pelaksanaan upacara atau kegiatan resmi lainnya.

Selain itu, FPK juga mengusulkan agar lembaga penyiaran seperti TVRI, stasiun televisi swasta nasional maupun lokal, RRI serta radio swasta menayangkan video dan memutar audio Indonesia Raya tiga stanza pada waktu-waktu tertentu.

“Surat usulan ini kami tembuskan kepada sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan serta Kementerian Komunikasi dan Digital,” paparnya.

Dalam catatan Lumbung Berita, upaya budayawan ini bukan kali pertama. Tercatat ketika peringatan Hari Musik Nasional 2023 dan 2024, FPK juga menyuarakan kewajiban menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza. (Ind)

Share this content:

error: Content is protected !!