48 Sertifikat Tanah Wakaf Rampung, Randupitu Perkuat Legalitas Aset Ibadah

Pasuruan_lumbungberita.id
Upaya Pemerintah Desa Randupitu dalam menertibkan aset wakaf berbuah manis. Sebanyak 48 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada para nazir dalam acara yang digelar di Balai Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (26/1/2026) malam.

Penyerahan sertifikat itu dihadiri Kepala Desa Randupitu, Kepala KUA Kecamatan Gempol, Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, serta para wakif dan nazir.

Dari total 48 sertifikat, rinciannya meliputi dua masjid, dua pondok pesantren, dua TPQ/Madin, dan 42 musala yang tersebar di seluruh wilayah desa.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad menyampaikan bahwa proses sertifikasi wakaf tersebut dimulai sejak Agustus 2025 dan rampung pada Januari 2026.

“Sebenarnya target Oktober sudah selesai. Tapi ada beberapa bidang yang belum tuntas, sehingga penyerahannya sekalian di bulan ini,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan seluruh sertifikat yang diserahkan kini telah memiliki kekuatan hukum.

“Ini sudah sah. Sertifikat wakaf menjadi bekal legalitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Pria hobi main catur itu mengingatkan nazir untuk menjaga amanah yang telah diberikan. Sambil setengah berkelakar, Fuad meminta sertifikat wakaf tidak diserahkan kepada perbankan.

“Kalau bisa sertifikatnya dilaminating. Biar awet. Di scan juga boleh. Hasil scan-nya dipigura dan dipajang di dinding. Oiya, sertifikat ini gak bisa dijaminkan ke bank loh ya,” ujar Fuad yang langsung disambut tawa hadirin.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Gempol, Moh Wahib menekankan pentingnya sertifikasi wakaf untuk menjaga keberlangsungan aset dan pahala wakif.

“Wakaf pahalanya tidak akan terputus selama barangnya ada dan dimanfaatkan. Sertifikasi ini menjaga tanah wakaf dari sengketa sekaligus menjaga ganjaran akhirat para wakif,” jelasnya.

Pria dengan pangggilan akrab Wahib ini mengapresiasi inisiatif Pemdes Randupitu yang dinilai proaktif mendorong legalitas tanah wakaf.

“Banyak kasus wakaf bermasalah karena belum sah secara hukum. Ketika wakif sudah wafat, ahli waris berubah pikiran. Di sinilah pentingnya keabsahan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan peran strategis nazir setelah menerima wakaf. Tidak hanya menjaga aset agar tidak hilang, tetapi juga mengembangkan dan merawatnya.

“Bangunan ibadah harus dirawat. Kegiatan keagamaan juga harus dihidupkan. Nazir memang harus aktif,” paparnya.

Sedangkan kepada wakif, pejabat yang belum genap dua pekan menjadi Kepala KUA Gempol ini mengingatkan agar tidak lagi ikut mengelola aset yang telah diwakafkan.

“Boleh memantau dan memberi masukan, tapi pengelolaan sepenuhnya menjadi tugas nazir. Wakaf itu bentuk kepasrahan dan keikhlasan kepada Allah SWT,” pungkasnya. (Ind)

Share this content:

error: Content is protected !!