Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Dibongkar Polsek Gempol
Pasuruan_lumbungberita.id
Unit Reskrim Polsek Gempol membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas daerah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pengedar hingga pembuat uang palsu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Wahyu Hidayat (31), warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan warga saat bertransaksi di sebuah warung di Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol, Rabu (7/1/2026) malam.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, dari tangan Wahyu, polisi mengamankan tujuh lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu senilai total Rp 700 ribu.
“Pelaku tertangkap tangan saat membelanjakan uang palsu di warung. Dari hasil pemeriksaan awal, kasus ini kemudian dikembangkan hingga terungkap jaringan yang lebih besar,” kata Harto, Selasa (20/1/2026).
Dari pengembangan tersebut, polisi menangkap M Faizin (35), warga Sidoarjo, yang berperan sebagai pemasok uang palsu. Selanjutnya, petugas mengamankan Rifadli Ghazali asal Karawang yang juga berperan sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.
Pengembangan berlanjut hingga ke wilayah Subang, Jawa Barat. Polisi kemudian menangkap Lili Saepul Haris (53), warga Subang/Majalaya, yang diketahui sebagai pembuat atau produsen uang palsu.
“Dari hasil pemeriksaan, uang palsu ini diproduksi oleh tersangka Lili dan diedarkan melalui Faizin serta Rifadli, sebelum akhirnya digunakan Wahyu untuk dibelanjakan,” jelas Harto.

Menurut Harto, tersangka Lili telah memproduksi uang palsu selama sekitar delapan bulan. Ia belajar secara otodidak dan memproduksi uang palsu menggunakan peralatan sederhana berupa laptop dan printer.
“Perbandingan nilainya, satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu. Peredarannya sudah cukup luas, meliputi Lampung, Palembang, Jawa Timur, Jakarta, hingga Lombok,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang palsu dan uang tunai jutaan rupiah, beberapa unit ponsel, laptop, printer, alat pemotong, tinta, kertas HVS, serta puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang siap edar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 dan 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dan akan kami kejar,” paparnya.
Sementara itu, Kepala perwakilan Bank Indonesia Malang, Febrina mengatakan kualitas uang palsu yang diproduksi tersangka masih relatif rendah dan memiliki perbedaan fitur pengamanan yang signifikan dengan uang asli.
“Kualitasnya rendah. Perbedaannya sangat signifikan. Dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) masyarakat bisa membedakan mana uang asli dan uang palsu,” kata Febrina. (Ind)
Share this content:

